SITINJAK| kliksumut.com – Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mulai perencanaan hingga pelaksanaan. Masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang kelurahan. Musrenbang adalah wadah dalam merencanakan program pemvangunan yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan.
Doa yang dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya tanda dimulainya Musrenbang Kelurahan Sitinjak Kecamatan Angkola Barat. Kegiatan yang di ikuti oleh Pihak Kecamatan, Babinsa, LPMK, Kepala Lingkungan, Bidan Desa, PPL Pertanian, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Unsur Kepemudaan, Kelompok Tani dan Masyarakat Kelurahan Sitinjak.
Baca : IMM Sibolga-Tapteng Sebut Pernyataan Gubsu Ngawur
Tema yang dihadirkan adalah Membahas dan Menyepakati Rencana Pembangunan Kelurahan Sitinjak Tahun 2021.
Dalam sambutannya Lurah Sitinjak Raja MP Harahap, SE Menyampaikan Ucapan Selamat datang kepada Pihak Kecamatan dan seluruh peserta musrenbangkel tersebut. ”Musrenbang Kelurahan merupakan proses musyawarah masyarakat tentang rencana pembangunan dilingkungan Kelurahan yang untuk mendapatkan suatu usulan prioritas”, ujar Raja. Forum ini melibatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, dalam proses rencana pembangunan sarana prasarana maupun pemberdayaan masyarakat hingga menyepakati usulan prioritas agar nantinya aspirasi tersebut ditahun berikutnya dapat dijadikan usulan tetap’’, tutur Raja MP Harahap, SE, Selasa (14/01/2020).
Baca : Waket DPRD Sumut Rahmansyah : Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Sibolga Tapteng
Kegiatan Musrenbangkel yang dilaksanakan di kantor lurah sitinjak tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan usulan2 prioritas yang menyentuh pada kebutuhan masyarakat kelurahan sitinjak. (R)