KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat berdaya listrik rendah! Pemerintah akan kembali menggulirkan diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya sempat diberlakukan awal tahun ini. Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi terbaru yang disiapkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Namun, berbeda dari sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat baru untuk mendapatkan potongan tarif listrik tersebut. Kini, hanya pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya maksimal 1.300 VA yang berhak memperoleh diskon 50%. Artinya, pelanggan dengan daya 2.200 VA tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Resmikan Groundbreaking Proyek Baterai Mobil Listrik CATL Juni 2025, Investasi Capai Rp 730 Triliun
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Mudah-mudahan ini segera diumumkan begitu semua kementerian selesai menyusun regulasinya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5/2025), usai memimpin rapat koordinasi terbatas.
Daftar Lengkap 6 Insentif Ekonomi Mulai Juni 2025
Selain potongan tarif listrik, ada lima insentif lainnya yang juga akan diluncurkan secara serentak pada 5 Juni 2025, yaitu:
– Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
– Bantuan pangan untuk periode Juni–Juli 2025.
– Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah.
– Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
– Diskon tarif tiket pesawat melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
– Diskon tarif tol untuk ruas tertentu.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh insentif ini dirancang untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II (Q2) 2025 tetap stabil.
BACA JUGA: Prabowo Kaji Pengembangan Kendaraan Listrik Buatan Indonesia
Masyarakat Diimbau Segera Cek Daya Listrik
Dengan adanya perubahan batas daya maksimal penerima diskon, masyarakat diimbau untuk segera mengecek kapasitas listrik rumah mereka. Jika memenuhi syarat, maka pelanggan 1.300 VA ke bawah akan mendapatkan pemotongan tarif secara otomatis sesuai ketentuan dari PLN dan kementerian terkait.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi dan perlambatan global. (KSC)





