Money Politic, Diduga Tim Sukses Caleg Nasdem Diringkus Warga dan Bawaslu Sibolga

Money Politic, Diduga Tim Sukses Caleg Nasdem Digerebeg Warga di Sibolga
Diduga Tim Sukes Caleg Nasdem, TL (38) menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sibolga atas tuduhan melakukan money politic, Selasa (13/2/2024). (FOTO: Ist)

MEDAN | kliksumut.com Sebagai seorang Tim Sukses, RL (38) memang tergolong pria nekat. Betapa tidak, di Masa Minggu Tenang, ia berani menyuap sejumlah calon pemilih untuk menjoblos caleg junjungannya pada 14 Februari 2024 esok.

Tidak tanggung, selain menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada salah seorang calon pemilih berinisial AM, RL juga mempraktikkan tata cara menjoblos agar calon pemilih tidak keliru menyalurkan hak suaranya pada caleg lain.

Bacaan Lainnya

Perjuangan RL akhirnya terhenti, saat sejumlah warga menangkap basah perbuatannya. Warga Pancoran Kerampil, Kecamatan Sibolga Sambas ini kemudian digelandang ke kantor Bawaslu Sibolga untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA: OTT Parlagutan Harahap Tidak Ganggu Kegiatan KPU Padangsidimpuan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah, lantas angkat bicara, terbuka dan blak-blakan kepada media di kantornya, Jl. Adam Malik Medan.

“Benar inisial RL diamankan, diduga melakukan money politic,” sebut Alamsyah.

Penangkapan RL, jelas Alamsyah, dilakukan oleh warga setempat, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana bagi-bagi uang untuk menjoblos salah seorang caleg DPR Kota Sibolga di salah satu rumah warga berinisial AM.

Mengetahui informasi, warga kemudian melapor kepada Bawaslu Sibolga, sembari melakukan pengintaian ala James Bond. Warga dan Bawaslu Sibolga kemudian menyergap RL.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli OTT Komisioner Bawaslu Kota Medan

Hasil pemerikasaan Bawaslu Sibolga, RL merupakan TS caleg DPRD Kota Sibolga berinisial AM dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Sibolga.

“RL ditangkap Selasa hari ini jam 12.17 WIB,” sebut Alamsyah.

Dari tangan RL, Bawaslu Sibolga menyita barang bukti uang Rp 300 ribu yang sempat diserahkan kepada MES berikut uang Rp 700 ribu yang diduga akan diserahkan RL kepada calon pemilih lain.

“Bawaslu juga menyita satu lembar C-Pemberitahuan sebagai barang bukti,” tambah Alamsyah.

Selain membawa semua barang bukti, Bawaslu Sibolga juga membawa 3 warga yang ikut dalam penggeregekan sebagai saksi.

BACA JUGA: Kompetisi Pemilu Semakin Sengit, Beredar Video ‘Money Politik’ Rp. 500 Ribu di Sibolga

“Barang bukti itu menjadi landasan Bawaslu Sibolga mengusut dugaan pelanggaran money politic,” jelas Alamsyah.

Alamsyah juga menegaskan, Bawaslu Sibolga akan mengkaji apakah RL telah melakukan kegiatan serupa sebelumnya, atau pertama kali. Selain itu, Bawaslu Sibolga juga akan melakukan telaah apakah pemberian uang itu ada kaitannya dengan caleg lain yang diduga satu paket dengan AM, caleg DPRD Kota Sibolga dari Partai Nasdem.

“Kita juga masih meneliti apakah ada kaitanya dengan caleg lain yang biasanya satu paket,” tutur Alamsyah.

Sesuai Pasal 523 ayat (2) dan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2024 Tentang Pemilu, RL terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda Rp.48 juta. (Fik/Redaksi)

Pos terkait