KLIKSUMUT.COM | BATU BARA – Suasana khidmat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026). Di balik dinding tebal dan jeruji besi, senyum haru dan secercah harapan terpancar dari wajah ribuan warga binaan saat pemerintah menyerahkan Remisi Umum dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Acara yang berlangsung penuh kehangatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan pejabat dari dua kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan. Turut hadir Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Asahan Rianto, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, serta jajaran pejabat pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan nyata dari negara bagi warga binaan yang menunjukkan itikad baik dan berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA: Wabup Asahan Dorong Pembinaan Talenta Muda lewat Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026
“Pemberian remisi pada hari ini adalah wujud apresiasi negara. Dari total penghuni yang ada, sebanyak 780 orang warga binaan berhasil memenuhi persyaratan substantif maupun administratif untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Yang paling membahagiakan, 24 orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan tepat di hari kemerdekaan ini,” ujar Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan dalam laporkannya.
Berdasarkan data domisili, dari 780 penerima remisi tersebut, sebanyak 358 orang merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Asahan, 296 orang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, dan 126 orang sisanya berasal dari berbagai daerah lain.
Meski demikian, Hamdi juga membeberkan dinamika kapasitas hunian di Lapas Labuhan Ruku. Saat ini, institusi yang idealnya berkapasitas 766 orang tersebut harus menampung 1.519 penghuni (terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana). Kondisi overcapacity ini tidak mengurangi semangat jajaran pemasyarakatan untuk terus memberikan pembinaan terbaik.
Terkait 261 warga binaan yang belum memperoleh remisi tahun ini, Kalapas merincikan: 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair (register BII), 90 orang belum genap menjalani masa pidana minimum enam bulan, serta 161 orang lainnya masih dalam proses pengusulan remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.
“Kami berharap remisi ini tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan angka dalam masa hukuman, tetapi menjadi pecut semangat dan motivasi diri untuk terus tumbuh menjadi pribadi yang lebih berintegritas, siap kembali ke tengah keluarga, dan berkontribusi positif di masyarakat,” tambah Hamdi.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya penerimaan kembali para mantan warga binaan oleh lingkungan sosialnya. Ia menegaskan bahwa remisi adalah hak konstitusional bagi mereka yang taat aturan.
“Pemerintah memberikan hak remisi kepada 780 orang, dan 24 di antaranya hari ini kembali menghirup udara bebas. Pesan saya kepada saudara-saudaraku yang bebas hari ini: mari tatap masa depan dengan optimistis. Kembali ke tengah masyarakat, bergabunglah dengan niat yang mulia untuk menyongsong hari esok yang jauh lebih baik,” tutur Rianto.
Beliau juga mengajak seluruh stakeholder, institusi pemerintah, serta tokoh masyarakat untuk membuka tangan dan memfasilitasi proses reintegrasi sosial para warga binaan. “Mari kita bersinergi mendukung program pembinaan ini agar saudara-saudara kita memiliki bekal yang cukup saat kembali ke lingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, yang hadir dan membacakan pidato resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima pengurangan masa pidana dan remisi.
Dalam pidato tertulisnya, Menteri menekankan bahwa momentum HUT RI ke-81 harus dijadikan batu pijakan bagi seluruh warga binaan untuk melakukan introspeksi mendalam.
BACA JUGA: Bupati Asahan Terima Lencana Melati, Bukti Pengabdian untuk Kemajuan Gerakan Pramuka
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. Bagi yang langsung bebas hari ini, manfaatkanlah kesempatan emas ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga. Jangan pernah sekali-kali mengulangi kesalahan yang sama. Jadilah sosok yang memberi manfaat, tidak hanya bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga bagi lingkungan sekitar,” kutip Bupati Batu Bara saat membacakan amanat tersebut.
Penyerahan remisi umum HUT RI ke-81 di Lapas Labuhan Ruku ini diakhiri dengan penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis serta ucapan selamat dari para pejabat dan undangan kepada perwakilan warga binaan. (KSC)
Reporter: Dinda Meyla Sari








