Mobil Tangki Milik PT. Elnusa Petrofin Tabrak Pengguna Septor, Tewas di Tempat

Mobil Tangki Milik PT. Elnusa Petrofin Tabrak Pengguna Septor, Tewas di Tempat
Kecelakaan lalu lintas antara mobil tangki pengangkut gas elpiji dan sepeda motor (“Septor”) jenis Beat, menyebabkan satu orang meninggal di tempat. (klisumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Sibolga P. Sidimpuan KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Senin (22/7/2024) siang. Sebuah mobil tangki pengangkut Gas Elpiji milik PT. Elnusa Petrofin bertabrakan dengan sepeda motor (Septor) jenis Beat, menyebabkan satu orang meninggal di tempat.

Mobil tangki bernomor polisi B 9374 SFV yang dikemudikan oleh Hendra (37), warga Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, bertabrakan dengan Septor yang dikemudikan oleh Khairul Basri (56) dan istrinya, Masnidar (57), warga Partihaman Saroha Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan. Akibat kecelakaan ini, Masnidar meninggal di tempat sementara Khairul mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Dikonfirmasi ke Sekretaris Pariwisata Tapteng Soal Wisatawan yang Tewas Malah Berang, Diduga Cuci tangan

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emdem Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Mujiono, S.Pd, membenarkan kejadian tersebut. Menurut keterangan saksi, Rosmawati Zebua (41), kecelakaan terjadi saat mobil tangki yang dikemudikan Hendra melaju dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga. Ketika melintas di tanjakan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, tiba-tiba Septor tanpa plat nomor yang dikendarai korban bersama istrinya mencoba mendahului mobil tangki dari sebelah kanan.

“Nahas, Septor yang dikemudikan korban oleng dan terjatuh. Masnidar, yang dibonceng, terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan mobil tangki dan meninggal di tempat. Khairul mengalami luka-luka,” jelas AKP Mujiono.

Korban telah dihantarkan ke rumah duka di Kota Padang Sidempuan setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Pandan. “Korban sekarang sudah dipulangkan ke rumah duka,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

BAC JUGA: Lima Unit Rumah dan Barang Berharga Ludes Terbakar di Tapteng

Sementara itu, PS Kanit Gakkum, Aipda Erwin Sinaga, SH, menjelaskan bahwa mobil tangki yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Satlantas Polres Tapteng. “Mobil tangki dalam keadaan berisi gas elpiji, dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi mengawal pengiriman gas elpiji ke Pulau Nias. Setelah kembali dari Nias, mobil tersebut akan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Erwin.

Pengemudi mobil tangki, Hendra, saat ini masih dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Sopirnya masih ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti lalai, sesuai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenai ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tutup Aipda Erwin. (KSC)

Pos terkait