Mobil Dinas Berpelat Merah Mati Pajak Keluyuran di Binjai, Publik Desak Sanksi Pidana

Mobil Dinas Berpelat Merah Mati Pajak Keluyuran di Binjai, Publik Desak Sanksi Pidana
MELANGGAR ATURAN: Satu unit mobil dinas Toyota Avanza berpelat merah BK 1232 R kedapatan tetap beroperasi di Jalan Tengku Amir Hamzah menuju Bundaran Tugu Pahlawan, Kota Binjai, dengan kondisi masa berlaku registrasi nopol yang telah mati (kedaluwarsa), Jumat (9/10/2026). (Kliksumut.com/ist)

‎KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satu unit mobil dinas Toyota Avanza berpelat merah BK 1232 R tertangkap kamera melenggang bebas dengan masa berlaku registrasi mati di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Jumat (9/10/2026). Insiden ini memicu desakan publik agar Satlantas Polres Binjai segera menindak tegas tanpa tebang pilih, mengingat tindakan pembiaran pajak aset negara tersebut jelas melanggar Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
‎
‎‎Sorotan Masa Berlaku Plat Nomor
‎
‎Pelanggaran kasat mata tersebut terungkap ketika mobil dinas tipe G berwarna putih itu melintas menuju Bundaran Tugu Pahlawan. Sorotan tajam langsung mengarah pada angka 08.25 yang tertera di bagian bawah nomor polisi merah tersebut, menandakan bahwa masa berlaku registrasi operasionalnya telah kedaluwarsa sejak Agustus 2025.
‎
‎Secara hukum, pembiaran ini menabrak Pasal 288 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ. Aturan tersebut secara tegas mengancam setiap pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau tanda coba kendaraan bermotor yang sah dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Status kendaraan sebagai aset negara yang dibiayai oleh APBD dinilai publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menjadi pembenar untuk kebal hukum.
‎
‎‎Gagap Birokrasi dan Tindakan Reaktif
‎
‎Ketidakberesan tata kelola aset ini kian benderang saat konfirmasi ditujukan langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Aset Kota Binjai, Umrizal Ginting. Dirinya terkesan gagap dan tidak memegang kendali pengawasan karena sedang berada di luar kota.
‎
‎”Izin, saya posisi di Medan, ada perintah tugas,” jawab Umrizal singkat sewaktu dihubungi.
‎
‎Namun, birokrasi Pemko Binjai baru kelabakan setelah disodorkan bukti dokumentasi visual yang tidak terbantahkan. Menyadari posisinya tersudut, Umrizal langsung melempar instruksi darurat melalui Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan pengecekan mandiri.
‎
‎”Untuk kendaraan, kami sudah beritahukan ke seluruh OPD untuk menyampaikan kendaraan yang pajak mati dan juga memakai pelat kendaraan dinas resmi,” dalih Umrizal.
‎
‎Desakan Sanksi Pidana, Bukan Sekadar Teguran
‎
‎Langkah imbauan internal yang ditempuh BPKPD tersebut dinilai masyarakat terlalu lembek dan sarat akan formalitas normatif. Berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum), publik menuntut agar Satlantas Polres Binjai dan Samsat setempat segera melakukan penyitaan dan penilangan di tempat terhadap armada tersebut, sebagaimana tindakan represif yang biasa mereka terapkan kepada warga sipil.
‎
‎Kasus ini menjadi preseden buruk yang dikhawatirkan dapat meruntuhkan moralitas penegakan hukum daerah. Jika instansi pemerintah yang memeras keringat rakyat lewat pajak justru membiarkan asetnya melanggar undang-undang, maka imbauan administratif dari Kabid Aset dianggap tidak lebih dari sekadar kosmetik birokrasi untuk meredam amarah publik. (KSC)

Reporter: Dody Ariandi

Pos terkait