Miliki Si Kristal Putih, ECP Di Gulung Satnarkoba Polres Karo

Miliki Si Kristal Putih, ECP Di Gulung Satnarkoba Polres Karo
Diduga pelaku edar gelap narkotika jenis sabu ECP (45) diringkus Unit Satnarkoba dari rumahnya.

KARO | kliksumut.com Miliki sabu ECP (45) diciduk Satnarkoba Polres Tanah Karo dirumahnya di Jalan Kapten Mumah Purba Gang Mufakat Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe (24/10/2023) sekira pukul 03:00 Wib kemarin.

Disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH.Sik melalui Kasat Narkoba Akp.Hendry Tobing SH mengatakan pihaknya mengamankan ECP (45) dan menemukan dua paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang keseluruhan seberat 0,91 gram.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Tandatangani Kesepakatan Pelayanan Jasa Perbankan Bersama Dengan PT Bank Mandiri

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di Jalan Kapten Mumah Purba dan setelah dilakukan penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya”, jelas Kasat pada Senin (30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Selain dua paket diduga berisi narkotika jenis sabu, penindakan yang dilakukan Unit 1 tersebut juga menemukan barang bukti lain yakni sepuluh buah plastik klip,satu unit timbangan elektrik,satu unit HP Android Merek Redmi,satu buah bong yang melekat dua buah pipet, satu buah pipet sebagai sekop.

“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu,” tambah Kasat.

BACA JUGA: Prof Muryanto Amin Dinobatkan sebagai Pemimpin Terpopuler 2023

Saat ini ECP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan, “Ia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Del/Her)

Pos terkait