Miliki Sabu, Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi di Desa Ketaren

Miliki Sabu, Pria di Kabanjahe Ditangkap Polisi di Desa Ketaren
Miliki sabu pria gundul di tangkap polisi di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe,dan saat ini polisi terus melakukan pengembangan untuk memutis mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Ta ah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang pria berinisial PP (38) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Ketaren, Kabanjahe, Jumat (1/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 paket sabu dengan berat total sekitar 2,33 gram yang ditemukan dalam penggeledahan di lokasi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan penangkapan ini. Saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo pada Selasa (5/11/2024), Kapolres menjelaskan bahwa petugas menemukan tujuh paket sabu di dalam tas hitam milik tersangka, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di bawah rak sepatu di dalam rumah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Parkir Berlapis Jadi Biang Kemacetan di Berastagi, Bupati Karo Cory Sebayang Diminta Evaluasi Kadishub

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan beberapa barang terkait, antara lain satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, selembar tisu putih, satu masker hitam, satu plastik assoy biru, satu tas hitam, dan sebuah ponsel Vivo berwarna merah,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kapolres menambahkan, penangkapan PP bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.

Saat ini, PP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik Polres Tanah Karo juga berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan tersangka.

“Pengembangan jaringan ini akan terus kami lakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.

BACA JUGA: Polres Karo Gelar Cooling System Bersama Pemuda Milenial di Masjid Cengho Desa Jaranguda

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karo. (KSC)

Pos terkait