Miliki Ratusan Pil Ekstasi, 2 Pria Terancam Vonis 20 Tahun Penjara

Miliki Ratusan Pil Ekstasi, 2 Pria Terancam Vonis 20 Tahun Penjara
Waiter dan bandar terjaring razia narkoba saat ini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Binjai. (Foto : Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satresnarkoba Polres Binjai kembali merazia Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Samudera Selatan yang berdomisili di Jl. Gunung Kawi Kel. Bhakti karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin 25 April 2024 kmarin malam.

Razia dilakukan Polres Binjai dari Tim Satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial RA,19, dan JPN,35,. Ke-dua pelaku merupakan warga Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan Jalan Letjend Jamin Ginting, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan, Polres Langkat Awasi SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

AKP Syamsul Bahri, S.E. M.H., mengatakan ke-dua pria ini di tangkap saat anggota lakukan undercover buy terhadap RA yang berprofesi sebagai pelayan (waiter), memiliki Barang Bukti (BB) 3 butir pil ekstasi warna merah.

Anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan kasus ini, tidak menunggu waktu yang lama berinisial JPN ditangkap di ruangan tepat di belakang diskotik tersebut,

“BB ditangan JPN anggota berhasil meyita 1 tas pinggang warna hitam berisi 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil H5,” urainya.

Lebih lanjut Kasatnarkoba Polres Binjai dibawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., mengungkapkan

“Untuk proses lebih lanjut saat ini ke-dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan pil ekstasi dan uang tunai Rp.690 ribu sudah kita amankan,” ujarnya.

Hasil interogasi, JPN mengatakan Narkoba pil ekstasi tersebut diperoleh dari berinisial CR dengan ciri-ciri sudah di kantongi anggota, namun saat ini belum diketahui lokasi keberadaannya.

BACA JUGA: Jadikan Narkoba Musuh Bersama, PD Al Jamiyatul Washliyah Aplaus Polres Langkat Brantas Narkoba

“Atas perbuatannya RA dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Samsul.

“Sedangkan terhadap terduga JPN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutup Bahri. (KSC)

Pos terkait