Miliki 14 Paket Sabu, Warga Desa Gongsol Ditangkap Polisi

Miliki 14 Paket Sabu, Warga Desa Gongsol Ditangkap Polisi
Seorang pria inisial JS (45) yang merupakan warga Desa Gongsol,Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo di tangkap polisi karena kedapatan miliki sabu. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (45) ditangkap di kediamannya di Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada 10 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket plastik berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan total berat 1,13 gram. Menariknya, JS sempat mencoba membuang barang bukti tersebut dari lantai dua rumahnya sebelum akhirnya ditemukan petugas di samping rumahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Karo Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Banjir Bandang di Juhar

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya pada 16 Oktober 2024, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta 14 paket sabu yang sempat dibuangnya,” ujar AKBP Eko.

Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu bal plastik klip kosong, timbangan elektrik, pipet plastik yang diduga digunakan untuk menakar sabu, dompet kain hitam, dan satu unit ponsel merk Vivo warna hitam.

Tersangka JS kini mendekam di Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pemain Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika ini,” tambah Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. (KSC)

Pos terkait