Migas Watch Minta Polisi Amankan Mobil “Hitam” Pengangkut LPG Bersubsidi

Migas Watch Minta Polisi Amankan Mobil “Hitam’ Pengangkut LPG Bersubsidi
Mobil bak terbuka (Pick-up) yang dimodifikasi berwarna hitam. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Tim

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Maraknya aksi pengoplosan gas elpiji (LPG) dari tabung 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke tabung yang lebih besar dan dijual kembali dengan harga bisnis sangat merugikan negara dan dapat dikategorikan merugikan tindak pidana korupsi sehingga harus diambil penanganan yang serius (ekstra ordinary crime), umumnya dengan modus dilakukan para penyalur LPG Tertentu (pangkalan LPG) dengan memasoknya ke sejumlah lokasi pengoplos LPG dengan menggunakan mobil bak terbuka (Pick-up) yang dimodifikasi berwarna hitam.

Untuk mengantisipasi semakin maraknya aksi pengoplosan LPG yang berasal dari penyalur LPG Tertentu (Pangkalan) itu, Lembaga Independen Minyak & Gas Watch (Migas Watch) berharap kepada Kapolda Sumut sebagai aparat penegak hukum (APH) dapat memerintahkan Dirlantas Polda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut dapat menertibkan kenderaan-kenderaan bak hitam yang lalu Lalang mengangkut LPG 3 Kg yang berwarna hijau di jalan raya dan jalan-jalan alternatif lain.

BACA JUGA: Temukan Penjualan di Atas HET, Kanwil KPPU se-Indonesia Diinstruksikan Cek Distribusi LPG 3 Kg

Harapan itu disampaikan Direktur Lembaga Independen Migas Watch, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan ketika dimintai pendapat dalam menyikapi ratusan mobil-mobil hitam dengan bak besi yang dimodifikasi khusus mengangkut LPG 3 Kg berwarna hijau dari pangkalan-pangkalan LPG diduga untuk dibawa ke lokasi pengoplosan gas, Rabu (5/6/2024) di Sekretariat Migas Watch, Jalan Yos Sudarso Glugur Kota Medan.

“Migas Watch sebagai Lembaga independent dalam pengawasan minyak dan gas, berharap kepada Kapolda Sumut untuk memerintahkan Dirlantas untuk mengamankan mobil-mobil yang mengakut LPG bersubsidi itu dan juga Dirkrimsus untuk bergerak menertibkan lokasi-lokasi pengoplosan yang belakangan juga ada yang terjadi kebakaran dan insiden ledakan,” kata Rion Arios yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Rion menambahkan, berdasarkan laporan tim Migas Watch di Medan, mobil-mobil hitam dengan bak besi yang telah dimodifikasi itu umumnya mengarah ke kawasan Medan Marelan dan kawasan Sunggal serta daerah Tembung. Operasional mobil-mobil tersebut umumnya mulai pukul 22.00 Wib hingga subuh, bahkan ada yang hingga pagi masih terlihat lalu Lalang mengangkut LPG 3 Kg.

Aksi pengoplosan LPG bersubsidi ini sudah dapat dipastikan telah mengakibatkan pendistribusian LPG untuk rakyat miskin itu tidak tepat sasaran, subsidi yang harusnya dinikmati masyarakat miskin malah tersedot dengan aksi pengoplosan dengan harga jual bisnis, selain melanggar UU Migas juga mengangkangi Permen dan Keputusan Menteri yang mengatur pendistribusian LPG Bersubsidi tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 3 Pelaku Pengoplos LPG Bersubsidi Diamankan Polda Sumut

“Operasional pengangkutan LPG bersubsidi dari Penyalur Elpiji Tertentu atau Pangkalan LPG ini sudah melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang juga dapat dikenakan sanksi pidana, selain itu juga telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran,” tegas Rion sembari mengharapkan adanya perhatian serius dari pihak kepolisian dan APH lainnya. (KSC)

Pos terkait