Migas Watch Laporkan Pertamina

Insiden Beruntun, Pertamina Butuh Audit Keamanan Berstandar Internasional
FILE: Kilang minyak raksasa milik Pertamina unit IV di Cilacap, Jawa Tengah, 13 Januari 2016. (REUTERS/Darren Whiteside)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migas Watch resmi melaporkan PT Pertamina (Persero) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik. Laporan ini menyoroti distribusi gas elpiji LPG bersubsidi 3 kilogram yang dianggap tidak transparan.

Ketua Migas Watch, Rion Arios, S.H., M.H., bersama Sekretaris Waliyono, S.Sos., M.I.Kom., menuntut Pertamina untuk membuka data terbaru terkait daftar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agen elpiji bersubsidi 3 kg, hingga pangkalan penyalur tertentu.

“Kami sudah meminta data tersebut sesuai prosedur, namun Pertamina justru menolak memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” tegas Rion.

BACA JUGA: Pergantian Dirut Pertamina: Nicke Widyawati Resmi Digantikan oleh Simon Aloysius Mantiri, Ketua Migas Watch Sambut Positif

Pertamina Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi

Langkah Migas Watch ini diambil setelah Pertamina dianggap tidak mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami keberatan dengan sikap Pertamina yang mengabaikan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Data distribusi elpiji bersubsidi sangat penting untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran,” ujar Rion yang juga berprofesi sebagai pengacara di KARA Lawyers.

Menurutnya, distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg harus diawasi ketat karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil. Ketertutupan data justru menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan.

Indikasi Kebocoran Distribusi dan Korupsi

Rion menduga penolakan Pertamina untuk membuka data distribusi elpiji bersubsidi bisa jadi upaya menutupi adanya kebocoran atau penyelewengan yang merugikan negara.

“Kami mencium ada yang tidak beres. Jika distribusi berjalan sesuai aturan, mengapa data itu ditutup-tutupi? Jangan sampai subsidi negara ini justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan adanya praktik penyelewengan ini perlu diungkap agar tidak merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Migas Watch Siap Tempuh Jalur Hukum

Migas Watch menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Pertamina tetap menolak membuka data yang diminta. Mereka juga berharap KIP Sumut segera memproses laporan ini dengan cepat dan adil.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hak rakyat untuk mendapatkan informasi publik harus dihormati. Jika perlu, kami akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” pungkas Rion.

Publik Harus Tahu, Distribusi Elpiji Bersubsidi Rentan Disimpangkan

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik. Distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg sangat vital bagi masyarakat kecil. Jika terjadi penyimpangan, dampaknya bisa sangat luas dan merugikan rakyat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pemprov Sumut dan BPH Migas Teken Kerja Sama Pengendalian Solar dan Pertalite

“Pertamina harus memahami bahwa keterbukaan informasi ini bukan sekadar aturan, tapi kewajiban moral untuk memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tutup Rion.

Kini, bola panas ada di tangan Komisi Informasi Publik Sumut. Akankah laporan Migas Watch mampu membuka tabir distribusi elpiji bersubsidi yang selama ini tertutup rapat? Publik menanti kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. (KSC)

Pos terkait