KUTACANE | kliksumut.com – Acmd Marzuki gubenur Aceh mengakat Mhd Ridwan.SE. Msi, selaku (PLH) pelaksana harian Bupati Aceh Tenggara.
Selama ini, Mhd Ridwan selaku Sekda di Kabupaten Aceh Tenggara dan sekarang ini di tunjuk selaku PLH Bupati Aceh Tenggara, berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022 yang lalu.
Dikeluarkannya surat keputusan itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Raidin-Bukhari yang akan berakhir pada 2 Oktober 2022 mendatang.
Surat itu ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara yang menerangkan, berdasarkan Keputusan mendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017.