Menunggu Pasien, Seorang Nelayan Gol Ditangkap Petugas

Menunggu Pasien, Seorang Nelayan Gol Ditangkap Petugas

TAPTENG | kliksumut.com – Seorang nelayan kembali diamankan pihak Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara terlibat narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka yakni ESH, berdomisi di Dusun Sibaganding, Desa Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku diamankan petugas, tepatnya dari jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.

BACA JUGA: Personil Polres Tapteng Giat Patroli Dialogis dan Patroli Blue Light Gabungan

Kasi Humas Polres Tapteng, Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan, diduga sebagai pengedar narkoba.

Bacaan Lainnya

“Informasi didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” kata Akp Gurning.

Personil yang mendapat perintah langsung lakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut dan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dengan cara mengendap endap disekitar lokasi.

Tidak mengambil tindakan lama, orang yang menurut ciri-ciri yang dimaksud langsung diamankan petugas dari tempat dimana pelaku sering bertransaksi.

Setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan terhadap ESH ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, di bungkus dengan plastik bening dan 1 unit timbangan digital scale warna hitam.

BACA JUGA: Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kabagren Baru, AKBP Martoni Pengsiun

“ESH mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 1,18 gram tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial S,” ucap Akp Gurning.
“Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri tambah,” timpal Akp Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ESH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (benny)

Pos terkait