Menjaga Marwah dan Martabat Advokat

Menjaga Marwah dan Martabat Advokat
Eka Putra Zakran, SH MH

Oleh : Eka Putra Zakran, SH MH


kliksumut.com – Barangkali masih terngiang-ngiang dalam ingatan publik peristiwa yang pernah mendera jagad (dunia) hukum di Indonesia, adalah mengamuknya seorang advokat bernama Desrizal Chaniago alias DC yang tiba-tiba datang menyerang dan memukul Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara. Peristiwa keributan ini terjadi pada Sabtu, tanggal 18 Juli 2019 di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, Kuasa hukum Tomy Winata ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal penganiyaan dan pasal melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas.

Kronologis peristiwa keributan di ruang sidang tersebut bermula pada saat majelis hakim tengah membacakan putusan sidang sengketa yang di gugat oleh PT. PWG terhadap pihak lain, lalu kemudian advokat DC selaku kuasa hukum penggugat yang mendengarkan pertimbangan hakim tiba-tiba melangkah menuju meja hakim dan menyerang dengan menggunakan tali ikat pinggang yang dipakainya.

Kasus pemukulan oleh advokat ini kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Sebut saja misalnya Rivai Kusumanegara, Wakil Sekjen Peradi kala itu menyebutkan bahwa ada empat sanksi yang kerap dijatuhkan kepada para advokat yang melanggar kode etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, diantaranya teguran, baik ringan maupun sedang, kemudian skorsing atau pemberhentian sementara dan terakhir bisa berupa pemecatan. Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa prilaku Desrizal merupakan tindakan Contempt of Court atau penghinanaan terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menuntut kasus ini diproses secara hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pentingnya Mengenal Hukum dan Masyarakat

Sebelum kasus advokat DC, pada tanggal, 12 Janurai 2018 seorang advokat bernama Fredrich Yunadi alias FY mantan pengcara Setya Novanto ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Jakarta Selatan. FY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan Obstruction of Justice (OJ) atau mengahalang-halangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto dengan cara memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. FY di duga melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Kemudian berdasarkan putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, FY dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Selain dari dua deretan peristiwa di atas, menurut hemat penulis tentu masih banyak lagi persolan-persoalan yang dialami dan menimpa advokat lainnya. Namun demikian, paling tidak sebagai bahan renungan dua kasus di atas penting menjadi perhatian dan peringatan (warning) bagi seluruh advakat di tanah air supaya dapat benar-benar menjaga marwah dan martabat advokat dengan cara menjalankan tugas-tugas profesi advokat secara profesioanl, senantiasa mengedapankan prinsip kehati-hatian, nilai luhur (mulia) dan terhormat (officium nobile) serta bertanggung jawab. Pendeknya jadilah advokat yang berintegritas, sehingga advokat tidak mudah terjebak pada persoalan-persoalan yang bersifat tercela dan berujung pidana. Advokat melanggar etik saja tidak boleh, konon lagi melanggar ketentuan pidana, sebab itu mari menjaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia.

Pekerjaan dan Profesi

Dalam praktik sehari-hari, sebenarnya tidaklah setiap pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Sebab pekerjaan yang dapat dikatakan profesi haruslah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, minimal memuat adanya bidang yang terampil atau terpelajar, adanya standar keberhasilan dan memiliki sitem yang tertata dengan baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu.

Dalam Wikepedia, profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris “profess” yang dalam bahasa Yunani adalah Eπαyyελια, yang bermakna: Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik, desainer dan tenaga pendidik.

Profesi menurut The Encyclopedia Americana batasannya hampir sama dengan suatu pekerjaan (vocation) atau kedudukan (occuvation). Namun, yang membedakan bahwa profesi mungkin dicatat sebagai suatu kedudukan yang benar-benar dipersiapkan secara sungguh-sungguh melalui pendidikan spesialisasi intelektual. Profesi paling tidak memiliki tiga ciri antara lain: Pertama, Suatu bidang terpelajar dari ilmu pengetahuan yang meliputi perangkap sikap dan tehnik yang akan diaplikasikan ketika member pelayanan kemanusiaan; Kedua, Suatu standar keberhasilan yang di ukur dengan pelaksanaan dalam melayani kepentingan masyarakat, lebih dari kepentingan pribadinya; dan Ketiga, Memilki sistem pengawasan atas pekerjaan praktisi dan pendidikan dari mereka melalui sarana asosiasi dank ode etik. Nah, dari beberapa uraian tersebut cukup jelas bahwa tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi, seseorang yang ingin menjadi profesional harus terlebih dahulu melewati tahap demi tahap barulah ia dapat dikatakan professional.

Pos terkait