Menang Melawan Grab, Oraski Sumut: Perjuangan Selama 2 Tahun Tidak Sia-Sia

KPPU
Putusan KPPU dalam persidangan kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT. TPI terhadap mitra mandiri/individu.
KPPU
Putusan KPPU dalam persidangan kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT. TPI terhadap mitra mandiri/individu.


MEDAN | kliksumut.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ORASKI Sumut (Organisasi Angkutan Sewa Khusus) menyambut positif, hasil putusan KPPU dalam persidangan kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Grab dan PT. TPI terhadap mitra mandiri/individu.

Ketua DPD ORASKI Sumut, David Bangar Siagian mengatakan, perjuangan pembuktian adanya orderan prioritas terhadap mitra PT. TPI oleh Grab sudah berlangsung selama 2 tahun.

“Selama 2 tahun ini, sudah ada beberapa kali dilakukan mediasi dengan Grab, akan tetapi selalu menemui jalan buntu dan selalu hanya janji bahwa orderan prioritas itu akan dimatikan atau tidak ada lagi,” ujar David, Senin (6/7/20).

Melalui persidangan tersebut, David mengapresiasi KPPU yang sudah dengan serius menangani kasus ini dan menjadikannya kasus Nasional sehingga kedepannya bisa menjadi pelajaran bagi aplikasi transportasi berbasis online untuk tidak coba-coba melakukan praktek bisnis seperti ini di kemudian hari.

Baca juga : Oraski Sumut Apresiasi Pemerintah, Memberikan Kemudahan Bagi Taksi Online dan Ojek Online

DPD ORASKI Sumut juga sudah mempersiapkan langkah lanjut setelah KPPU memutuskan Grab dan PT. TPI bersalah dan memberi sanksi denda total 49 milyar dalam kasus persaingan usaha tidak sehat yang dilakukannya.

“Yang jelas bukti-bukti yang kami berikan dalam persidangan di KPPU dan hasil dari putusan KPPU akan kami pakai dalam langkah kami selanjutnya, karena disini sudah ada yang dirugikan baik secara materiil dan imatiriil khususnya dari mitra individu akibat persaingan usaha tidak sehat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Baca juga : DPD Oraski Sumut Menyoroti Ranpergub Tentang Penyelenggara ASK di Sumatera Utara

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d). Di awal perkara, KPPU
menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang
diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang
diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie, SH.ME. selaku Ketua Majelis, dengan Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum sebagai Anggota Majelis tersebut menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh GRAB selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI. (rel/red)

Pos terkait