Membangun Empati Antara Polri dan Masyarakat: Lansia Dibui Polres Binjai karena Kasus Narkoba

Membangun Empati Antara Polri dan Masyarakat: Lansia Dibui Polres Binjai karena Kasus Narkoba
Tersangka AS alias Idik mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Binjai bersama barang bukti. (Foto : kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Seorang lansia berusia 56 tahun, yang dikenal dengan inisial AS alias Idik, ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu malam (20/7/2024) pukul 19:00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran terkait aktivitas narkoba yang dilakukan oleh Idik di wilayah Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

AS alias Idik, seorang pria tua yang selama ini dianggap kebal hukum, didapati menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 gram yang dibagi dalam 4 paket plastik klip transparan siap edar. Penangkapan dilakukan dengan teknik penyamaran oleh petugas yang bertindak sebagai pembeli (under cover buy).

BACA JUGA: Kapolres Dukung Kegiatan Menembak Perbakin Binjai

Dalam proses penggeledahan, selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong di lokasi kejadian. Barang bukti ini menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sudah berlangsung cukup lama.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si, bersama Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, melalui Kasi Humas Polres Binjai, IPTU Riswansyah, memberikan penjelasan kepada kliksumut.com mengenai penangkapan tersebut. “Penangkapan Idik ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Riswansyah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polsek Binjai Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Curas, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

AS alias Idik kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam pemberantasan narkoba tetapi juga mencerminkan usaha mereka untuk membangun kepercayaan dan empati dengan masyarakat dalam upaya bersama memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (KSC)

Pos terkait