Melenggang di APBD Binjai Rp 1,17 Miliar, CV Jun Mitra Konstruksi ‘Injak-Injak’ Regulasi Ketenagakerjaan; Kadisdik Binjai Memilih Bungkam

Melenggang di APBD Binjai Rp 1,17 Miliar, CV Jun Mitra Konstruksi 'Injak-Injak' Regulasi Ketenagakerjaan; Kadisdik Binjai Memilih Bungkam
Kondisi para buruh saat melakukan pekerjaan fisik pada proyek rehabilitasi SDN 024768 di Jalan Langsat, Binjai Barat, Kamis (8/10/2026). Para pekerja diduga kuat sengaja dibiarkan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pihak kontraktor. (Foto :Kliksumut.com /Dody Ariandi)

‎KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Aroma busuk dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemotongan anggaran (cost cutting) jaminan keselamatan buruh pada proyek rehabilitasi SDN 024768 di Jalan Langsat No.3, Limau Mungkur, Kecamatan. Binjai Barat., Kota Binjai, Sumatera Utara, senilai Rp 1,17 miliar resmi menggelinding menjadi skandal dinasti politik.

Proyek APBD yang dimenangkan pihak CV Jun Mitra Konstruksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh jaringan kekuasaan oknum legislatif Fraksi Demokrat berinisial H. AHS melalui istrinya, serta dilindungi oleh pembiaran terstruktur (omission) pejabat Dinas Pendidikan setempat, Kamis (8/10/2026).
‎
‎Secara yuridis, kegagalan pengawasan dari dinas terkait bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan indikasi kuat pemufakatan jahat yang mengorbankan keselamatan pekerja demi meraup keuntungan personal ilegal.

BACA JUGA: Bupati Karo Bersama Dandim 0205 Hadiri Pelantikan PABPDSI Karo
‎
‎Investigasi Lapangan: Mengupas Praktik Conflict of Interest
‎
‎Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, tabir di balik legalitas CV Jun Mitra Konstruksi mulai terkelupas. Pemilik riil (beneficial ownership) dari korporasi tersebut diduga kuat adalah seorang wanita berinisial M, yang merupakan istri sah dari H. AHS, Anggota DPRD Kota Binjai aktif dari Fraksi Partai Demokrat.
‎
‎Hubungan kekerabatan tingkat pertama ini disinyalir menjadi pematik utama terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest). Berbekal pengaruh politik, CV Jun Mitra Konstruksi melenggang mulus sebagai pemenang tunggal setelah lolos evaluasi administrasi dan teknis, menyingkirkan 5 peserta lelang lainnya di Pokja Pengadaan BPPBJ Kota Binjai.
‎
‎Modus manipulasi kepemilikan korporasi untuk menghindari batasan hukum ini secara telanjang menabrak UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta memenuhi unsur materiil Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‎
‎Manajemen Bobrok dan Pemangkasan Anggaran Mandatori K3
‎
‎Praktik lancung di meja tender langsung berimplikasi pada amburadulnya implementasi fisik. Proyek yang berlokasi di Jalan Langsat No. 3 tersebut sempat mangkrak total selama dua minggu sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada 23 September 2026.
‎
‎Demi mengejar keterlambatan akibat buruknya manajemen, pihak kontraktor melakukan fast-tracking aktivitas fisik secara tergesa-gesa dalam empat hari terakhir. Tindakan gegabah ini tidak hanya mengancam kualitas mutu dan keandalan bangunan sekolah yang akan dihuni ratusan anak didik, tetapi juga dibarengi dengan kejahatan pemangkasan pos anggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
‎
‎Para buruh di lokasi ditemukan bekerja dalam kondisi unsafe performance atau tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar dan tanpa perlindungan jaminan sosial. Kontraktor secara sengaja menilep alokasi anggaran perlindungan jiwa pekerja, padahal dana mandatori tersebut dipastikan telah dicairkan di dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
‎
‎Bukti Otentik: Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Berat

‎Dugaan kuat telah melakukan manipulasi kepatuhan hukum secara fatal terkait jaminan sosial tenaga kerja pada proyek jasa konstruksi (Jakons). Ketika praktik lancung ini terungkap setelah jurnalis Kliksmut.com melakukan konfirmasi dan pelacakan sistem data jaminan sosial ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Binjai, Kamis (8/10/2026). “Sudah kami cek, perusahaan atau CV tersebut terbukti tidak terdaftar di Jakons,” tegas perwakilan BPJS-TK Binjai kepada Kliksmut.com.
‎
‎Tindakan abai yang dilakukan pihak korporasi rekanan ini bukan cuma kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang berkonsekuensi pada ranah pidana materiil yang rigid. Pihak otoritas menekankan bahwa regulasi perlindungan tenaga kerja tidak memberikan ruang bagi pembiaran hak ikhwal pekerja.
‎
“Penyedia jasa yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berlapis, mulai dari penghentian layanan publik tertentu, hingga sanksi pidana kurungan dan denda materiil yang sangat berat sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” cetusnya.

‎Secara spesifik, tindakan menahan hak jaminan sosial pekerja ini melanggar ketentuan Pasal 19 jo. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Gubernur Sumut Tekankan Eksekusi Cepat

‎Desakan Hukum: Menanti Keberanian Penegak Hukum
‎
‎Dengan bukti-bukti lapangan dan pengakuan otoritas terkait yang sangat solid, skandal rehabilitasi SDN 024768 Kota Binjai ini tidak boleh diredam hanya pada tingkat sanksi administratif internal Dinas Pendidikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Pendidikan Kota Binjai wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas pembiaran kejahatan K3 dan potensi kerugian keuangan negara ini.
‎
‎Kini, bola panas berada di tangan Unit Tipidkor Polres Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), memeriksa Anggota DPRD Fraksi Demokrat H. AHS beserta istrinya M, dan menyeret seluruh aktor intelektual serta pelaksana lapangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keadilan bagi hak para buruh dan transparansi uang rakyat tidak boleh tunduk di bawah ketiak kekuasaan dinasti politik lokal. (KSC)

Pos terkait