Melanggar Aturan, Kadis Kehutanan Pastikan Tidak Berikan Izin IUPHHK PT PLS

MEDAN | kliksumut.com Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan tidak akan memberikan perpanjangan Pemberian Izin Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Panei Lika Sejahtera seluas 15.500 Ha di kawasan Register 6 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola (Sekarang Angkola Selatan-red) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara akibat melanggar ketentuan dengan menebangi kayu.

Hal ini ditegaskan Herianto saat ditemui Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA: Gubsu Jangan Terjebak Soal Perpanjangan Izin PT PLS, KTH Sejahtera Gunung Baringin Kunjungi Kantor SMSI Sumut

Herianto mengatakan, sejak berita tentang PT. PLS tersebut terbit di berbagai media baik online dan cetak, diapun langsung mengutus tim dari Dinas Kehutanan Sumut untuk melihat dan melakukan investigasi langsung sesuai informasi berita yang dia terima dari awak media. Dari hasil pantauan dan investigasi Tim dari Dinas Kehutanan, diketahui bahwa di dalam hutan Register 6 Batang Angkola ditemukan adanya aktifitas penebangan hutan dengan ditemukannya bekas penebangan pohon (tungkul kayu) di lokasi kawasan Register 6.

“Diketahui izin PT. Panei Lika Sejahtera (PT.PLS) telah selesai tanggal 14 Februari 2022, sehingga untuk sementara segala bentuk kegiatan pemanfaatan hutan di tempat itu harus dihentikan karena di dalam lokasi ada penebangan kayu dan penanaman sawit,” tukas Herianto.

Masih penuturan Herianto, proses izin pemanfaatan hutan PT PLS ini tidak akan dikeluarkan karena masa kelolanya sudah habis dan suratnya sudah diteruskan ke Kementrian Kehutanan.
Artinya, kalau izin sudah habis tidak bisa lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan .

Sementara dari hasil temuan Tim Dinas Kehutanan Sumut yang turun ke lokasi pihak PT PLS telah melakukan banyak pelanggaran dengan adanya penebangan kayu di dalam hutan .

Selain itu juga, pihaknya mendapat informasi akurat dari tim Dinas Kehutanan Sumut yang turun ke lokasi setelah kembali dari lokasi hutan Senin, (4/4/2022) lalu menyebutkan bahwa di dalam hutan kawasan Register 6 tersebut juga telah ditanami pohon sawit seluas 80 Ha.

“Ini yang menimbulkan kekecewaan pihak Dinas Kehutanan. Oleh karenanya pihak Dinas Kehutanan Sumut merasa dipermainkan dan dibohongi pihak pengelola PT.PLS,” ujarnya.

Ditegaskannya lagi bahwa saat ini pihaknya sebagai penanggung-jawab terhadap hutan negara tersebut sesuai amanat regulasi yang ada, bersikap hati-hati.

Namun sambungnya, setelah melihat bukti-bukti dan dari foto-foto di lokasi yang diambil timnya, maka ditegaskan kembali bahwa permohonan IUPHHK PT.PLS tidak akan dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bekerja Sama dengan KPK, Sumut Fokus Optimalkan Pendapatan dari Perkebunan Sawit

“Surat akan segera saya kirimkan ke kementerian kehutanan tentang tidak akan memberikan izin Pemampaatan hutan di kawasan Register 6 kecamatan Angkola Selatan oleh PT PLS,” terangnya.

Herianto yang dikenal tegas ini pun dengan nada senang mengaku berterimakasih terhadap peran media yang telah memberikan informasi sehingga menjadi acuan baginya dalam bertindak.

“Kami sudah mendirikan plang larangan di kawasan hutan register 6 dan bila ditemukan ada kegiatan penebangan hutan maka kami minta agar segera dilaporkan,” tutupnya.(wl)

Pos terkait