Masyarakat Nilai Lamtoras Biang Konflik di Sihaporas Simalungun

Masyarakat Nilai Lamtoras Biang Konflik di Sihaporas Simalungun
engrusakan tanaman dan kendaraan milik perusahaan TPL.

SIMALUNGUN | kliksumutcom Buntut dari klaim tanah adat seluas 1.500 Ha oleh kelompok Lamtoras di areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menyebabkan terjadinya pengrusakan tanaman dan kendaraan milik perusahaan dan masyarakat menduga lamtoras biang konflik.

Kelompok Lamtoras merupakan warga masyarakat dari Dusun IV Aek Batu dan Dusun 5 Lumban Ambarita yang berada di wilayah Desa Sihaporas. Mereka juga mengaku sebagai keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita yang memiliki tanah adat di areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli.

BACA JUGA: TPL Berkomitmen, Tumbuh dan Berkembang Bersama Masyarakat

Aksi kelompok Lamtoras ini telah dilaporkan pihak PT TPL Tbk ke Polres Simalungun. Sedikitnya ada empat laporan pengaduan yang dilayangkan PT TPL Tbk sejak April hingga Juni 2022.

Begitupun, manajemen PT TPL Tbk tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada kelompok Lamtoras. Di antaranya mengimplementasikan program CSR (Corporate Social Responsibility) melalui pembentukan kelompok Tani Hutan. Namun upaya ini tak digubris kelompok Lamtoras.

Pos terkait