Masyarakat Gugat 3 Proyek Wali Kota Medan Bobby Nasution

Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan
Wali kota Medan Bobby Nasution saat menggelar doorstop dengan wartawai di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (09/05/2023).

MEDAN | kliksumut.com Ada 3 Proyek besar yang segera dikerjakan dan sedang berlangsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, kini menjadi pembicaraan dan pembahasan warga Kota Medan. Pasalnya 3 proyek besar itu dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Ketiga proyek itu adalah revitalisasi gedung Warenhuis, revitalisasi Lapangan Merdeka, dan pembangunan underpass di Jalan Juanda Medan.

Diawali dengan Kepemilikan gedung Warenhuis yang saat ini digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris dari almarhum Daliph Sigh Bath. Gugatan tersebut kini sedang berjalan di PN Medan.

BACA JUGA: Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun Lebih Oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis

Sedangkan revitalisasi Lapangan Merdeka digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.

Terbaru, pemilik kafe di Jalan Juanda menggugat Bobby ke PTUN terkait rencana pembangunan underpass di jalan tersebut. Pembangunan underpass itu dinilai tidak adil karena pelebaran jalan hanya dilakukan ke arah kafe miliknya.

Pemkot Medan akan merevitalisasi gedung bersejarah di Kota Medan, Warenhuis. Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Medan untuk revitalisasi itu sebesar Rp 37 miliar.

Namun, Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G. Dalipsingh Bath menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke PN Medan. Bobby digugat sebesar Rp 1 triliun.

Sebelum ke PN Medan, ahli waris pernah menggugat ke PTUN Medan. Meski menang di PTUN Medan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pada tanggal 7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung dan menangkan oleh Pemkot Medan Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022.

Meskipun kalah di PTUN, ahli waris kemudian kembali menggugat Bobby ke PN Medan. Status kepemilikan gedung tersebut digugat dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn

“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023) lalu kepada sejumlah wartawan.

Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.

“Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun,” katanya.

Pihak ahli waris meminta Pemkot Medan menangguhkan revitalisasi tersebut. Gugatan tersebut kini masih berproses di PN Medan.

Pemkot Medan sedang merevitalisasi cagar budaya, Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi yang dimulai sejak tahun 2022 ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 593,7 miliar.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan kemudian menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.

Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.

“Dan bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas,” kata Redyanto kepada detikSumut yang di kutip kliksumut.com, Rabu, (26/7/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemko Medan Empat Kali Mangkir, Mediasi Gugatan Status Lapangan Merdeka Gagal

Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.

Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi. Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan,” jelasnya.

Pemkot Medan berencana membangun underpass di Jalan Juanda, Medan dengan tujuan mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Brigjend Katamso. Underpass itu direncanakan akan menelan biaya sebesar Rp 200 miliar lebih.

Namun pemilik kafe di Jalan Juanda menolak pembangunan underpass tersebut. Pihaknya menilai pembangunan underpass itu pilih kasih dalam konteks pelebaran jalan, apalagi underpass dinilai tidak efektif untuk mengurangi kemacetan.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri mengatakan jika pihaknya telah menyurati Bobby Nasution hingga Presiden Joko Widodo terkait penolakan tersebut. Namun, suratnya itu tidak mendapat jawaban.

Akhirnya Refman menggugat Bobby ke PTUN Medan. PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.

Refman Basri memohon agar mengabulkan permohonannya untuk menunda pembangunan underpass di Jalan Juanda. Termasuk menghentikan seluruh aktivitas terkait rencana pembangunan underpass itu.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” kata Refman Basri, Kamis (27/7/2023) kepada sejumlah wartawan.

Refman mengungkap menyayangkan kajian dilakukan oleh Fakultas Teknik USU terkait pembangunan underpass itu. Pihaknya merasa kajian tersebut tidak adil karena pelebaran hanya dilakukan di satu sisi jalan.

“Kenapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan nggak, ada apa atau ada apa ini atau apa ada hotel itu, hotel tuh ya kan? Habis itu, mal perlengkapan rumah juga tidak terkena. Itu pendapat saya, bahwa pelebaran itu harusnya kiri kanan,” ungkapnya.

Dengan itu, Refman mengaku merasa terzalimi, karena usaha-usaha kecil yang menjadi korban pembangunan tersebut. Sedangkan, pengusaha besar seperti ada hotel hingga mall perlengkapan rumah tangga, tidak terkena imbas pembangunan Underpass tersebut.

BACA JUGA: Pemko Medan Akan Bangun 2 Under Pass

“Nah pengukuran dilakukan selama ini, nggak pernah sebelah kiri aja lah. Kan enggak ini, teknis. Saya akan pertanyakan nanti ilmu apa yang dipakainya, melebarkan jalan itu sama harusnya kan kiri dan kanan sama, ini tidak,” ucapnya.

Refman mengkritik soal pembangunan patung di bundaran Jalan Juanda. Yang dinilai akan membuat macet di sekitar jalan tersebut.

“Nah harusnya jalan Juanda itu lebarkan. Nggak perlu apa patung-patung itu depan mesti ada patung,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan 3 akun nomor WhatsApps yang dimiliki redaksi kliksumut.com dengan nomor 0812 6252 xxxx, 0811 6045 xxx dan 0821 6775 xxxx hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban walaupun dua nomor akun WhatsApp itu di ceklis (centang) dua.

Selanjutnya juga redaksi kliksumut.com mencoba melakukan konfimasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, S.S.T.P., M.A.P. melalui WhatsApp ke 0813 6105 xxx juga tidak memberikan keterangan, walaupun pertanyaan tersebut telah menggambarkan ceklis (Centang) dua. (Red/detik)

Pos terkait