Masa Kerja Pansus Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia DPRD Medan Diperpanjang 

MEDAN | kliksumut.com – Wong Chung Sen Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia mengatakan, dalam pelaksanaan pembahasan dan Perda Kota Medan tentang perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia telah melakukan rapat kerja.

Hal ini disampaikannya, pada rapat paripurna DPRD Medan mengenai Perlindungan Terhadap Disabilitas Dan Lanjut Usia di Gedung Paripurna. Senin (23/05/2023). “Pansus juga telah mengundang semua pihak terkait dalam membahas Ranperda Perlindungan Terhadap Disabilitas Dan Lanjut Usia,” terangnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Kunjungi Seorang Diduga Ditelantarkan Keluarga

Lanjutnya, dan Pansus juga sudah berkoordinasi sampai kepropinsi lain dengan tujuan mengumpulkan data dan aturan hukun untuk menguatkan Ranperda menjadi Perda. “Dan pembahasan Ranperda ini belum maksimal. Karena masih banyak masukan-masukan yang harus dikutip guna sempurna ” ujarnya.

Untuk itu, ujarnya Pansus meminta pada pimpinan DPRD kota Medan agar diperpanjang masa pembahasannya sesuai peraturan nomor 1 tahun 2020.

Menyikapi permintaan dari Ketua Pansus, Ketua DPRD Medan Hasyim SE meminta pendapat dari peserta (Anggota DPRD Medan) paripurna. “Dan hasilnya, Hasyim SE memperpanjang masa kerja pembahasan,” kata Hasyim.

Adapun para Panitia Pansus Perlindungan Terhadap Disabilitas Dan Lanjut Usia DPRD Medan diantaranya, Ketua Drs. Wong chun Sen  Tarigan.  Wakil Ketua Haris Kelana Damanik. Anggota Johanes Hutagalung, David Rodi Ganda Suryanto Esa, Netty Yuniati Siregar, Saiful Ramadan, Diawul Hayati SAG, Sukamto SE, Edi Saputra ST dan Modesta Marpaung  SH. (Alian)

Bacaan Lainnya

Pos terkait