Maraknya Pembakaran Hutan, Polres Palas Berikan Imbauan ‘Stop Membakar Hutan dan Lahan’

Maraknya Pembakaran Hutan, Polres Palas Berikan Imbauan 'Stop Pembakaran Hutan dan Lahan'
Sosialisasi serta melakukan pemasangan Spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

PADANG LAWAS | kliksumut.com Polres Padang Lawas (Palas) mengimbau masyarakat agar tidak membakar Hutan sekalipun itu, saat membuka lahan, Kamis (3/8/2023).

Kapolres Palas Akbp. Diari Astetika Sik., melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp. Syawaluddin Harahap S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Amir Hamzah Harahap, melakukan sosialisasi serta melakukan pemasangan Spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), di beberapa titik di Desa Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.

BACA JUGA: Pekerjaan Bagian Proyek Jalan Rp2,7 Triliun di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

Pemasangan spanduk itu, merupakan sosialisasi untuk ditaati masyarakat sehingga jika membuka lahan, tidak melakukan pembakaran, karena akan menyebabkan kabut asap yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat banyak.

“Bagi yang melakukan pelanggaran, akan berpotensi di pidana, karena melanggar UU Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999,” sebut Akbp Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah Akp.Syawaludin Harahap SH.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polda Sumut Berangkatkan 550 Personel Amankan Pilkades Palas

Adapun bunyi undang-undang yang disebutkan Kapolres Palas itu adalah “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan Pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar”. (tim)

Pos terkait