Manager Komunikasi PLN Sumut : Dua Petugas P2TL Yang Ditangkap Polsek Medan Timur, Berstatus Eks Pekerja

MEDAN | www.kliksumut.com – Manager Komunikasi PLN UIW Sumatera Utara, Jimmi Amanda Aritonang menjelaskan bahwa pada dasarnya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertujuan mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik.

“Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam. Petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas dan meminta ijin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa/kelurahan sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan,” kata Jimmi Amanda Aritonang, melalui keterangan resmi yang diterima awak media, Rabu (5/2/2020).

Bacaan Lainnya

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke Kantor untuk melakukan proses penyelesaian.

Baca juga : Polsek Medan Timur Ringkus Dua Petugas PLN Gadungan Diduga Peras Warga

Pembayaran denda P2TL dilakukan melalui PAYMENT POINT ONLINE BANKING (PPOB) setelah diterbitkan nomor register dari PLN unit terkait. Pelanggan tidak diperkenankan untuk membayar DENDA P2TL di tempat atau di Kantor PLN.

Terkait adanya informasi dan pemberitaan disejumlah media online, ditegaskan Jimmi Amanda, ditangkapnya dua orang oknum oleh Polsek Medan Timur, saat melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, bahwa status kedua orang itu merupakan mantan pekerja dari perusahaan mitra PLN.

Terkait kejadian tersebut, Jimmi mengimbau kepada pelanggan PLN agar memberikan info dengan menghubungi Call Center PLN 123, apabila ada petugas P2TL melakukan pemeriksaan dan keberadaan petugas itu mencurigakan.

Untuk diketahui sebelumnya, petugas Kepolisian dari Polsek Medan Timur meringkus dua orang yang mengaku petugas PLN di Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Kedua petugas P2TL itu ditangkap karena diduga memeras warga hingga jutaan rupiah.

“Kedua pria itu diamankan karena diduga memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, dengan cara berpura-pura sebagai petugas PLN,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, SH, kepada awak media, Rabu (5/2/2020).

Kompol Arifin mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Selasa 4 Februari 2020 malam. Identitas kedua tersangka, yakni Syahrizal (41) warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan.

Baca juga : Proyek Drainase Pemko Medan Amburadul, Tiang PLN dan Telkom Tumbang

Awalnya, kedua orang itu datang ke rumah warga dan mengaku sebagai petugas PLN, kemudian berpura-pura mengecek meteran warga dan mengatakan bahwa meteran mereka sudah tidak normal, kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Kalau bayar ke kantor biayanya bisa mencapai Rp 5 juta,” papar Kompol Arifin, seraya menegaskan akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tindak pidana pemerasan. (cu)

Pos terkait