Majelis Komisioner KI Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan PKN

MEDAN | kliksumut.com Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut akhirnya mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) lewat persidangan gabungan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Safii Sitorus bersama empat Anggota Majelis Komisioner lainnya yakni Dr Abd Harris SH,MKN, Dr Cut Alma Nur Aflah, Drs Eddy Syahputra , Dedy Ardiansyah S.Sos dan Panitera Pengganti Ayu Kesuma Ning Dewi SH .

Persidangan gabungan yang memutus lima sengketa itu digelar pada Senin (11/7/2022) itu dihadiri oleh PKN Tanah Karo selaku pemohon yang terdiri dari Sukaria Ginting, Lindung Sinulingga dan Dedy A Sembiring. Sedangkan pihak termohon yang hadir hanya Kepala desa (Kades) Sikodon-kodon Hotnida Sinaga sementara empat Kades lainnya tidak hadir.

BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Menunda Penetapan Komisioner KPID Sumut

Dalam putusannya Majelis Komisioner KI Sumut mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik berupa memberikan dokumen untuk Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 saja, sedangkan untuk tahun 2018, 2019 tidak dikabulkan.

Majelis Komisioner memerintahkan kepada lima Kades yang menjadi termohon untuk memberikan dokumen ADD Tahun 2020 kepada pemohon apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya dalam persidangan, termohon sengketa informasi dengan Register nomor 82/KIP-SU/S/XI/2021 Kades Sikodon-kodon Kecamatan Merek, Hotnida Sinaga mengakui sudah menyampaikan secara lisan kepada pemohon perihal permohonan informasi yang disampaikan pemohon.

“Secara lisan sudah saya sampaikan kepada pemohon ketika pemohon datang ke kantor desa saya, dan saya katakan kalau mau meminta informasi soal ADD harus ada izin dari Inspektorat di Kabupaten dan pihak kecamatan kalau tidak ada saya tidak bisa memberikan,” kata Hotnida.

Waktu permohonan pertama itu, kata Hotnida bahwa ada kegiatan BLT jadi dirinya tidak sempat berbincang banyak dengan pemohon.

“Begitu juga pada saat mereka menyampaikan permohonan keberatan saya juga sudah sampaikan harus ada izin dari inspektorat dan pihak kecamatan karena laporan ADD sudah diaudit dan sudah disampaikan ke pihak inspektorat,” kata Hotnida.

Sementara itu pihak Pemohon dari PKN yakni Sukaria Ginting, Lindung Sinulingga dan Dedy A Sembiring mengakui adanya pernyataan secara lisan dari Kades Sikodon-kodon Hotnida Sinaga, namun mereka sampaikan untuk di jelaskan secara tertulis karena mereka juga memohon untuk informasi secara tertulis.

“Kalau masalah izin ke inspektorat atau pihak kecamatan surat permohonan informasi kami ini kami tembuskan ke pihak kecamatan,” kata Lindung Sinulingga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Diskominfo Sumut Harapkan Rangkaian HPN 2023 Dilaksanakan Tersebar di Kabupaten/Kota

Permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Lembaga PKN sebanyak lima sengketa yakni Register nomor 81/KIP-SU/S/XI/2021dengan termohon Kades Sinaman Kecamatan Barus Jahe, Register nomor 82/KIP-SU/S/XI/2021, dengan termohon Kades Sikodon-kodon Kecamatan Merek, Register nomor 83/KIP-SU/S/XI/2021 dengan termohon Kades Bunuraya Kecamatan Tiga Panah, Register nomor 94/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Kutambelin Kecamatan Tiga Panah dan Register nomor 95/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Sukadame Kecamatan Tiga Panah.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh LSM PKN berupa permintaan salinan atau fotokopi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018,2019 dan 2020.(wl)

Pos terkait