Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumut Desak Pemerintah Usut Dugaan Penguasaan 210 Hektare Lahan PT LTS

Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumut Desak Pemerintah Usut Dugaan Penguasaan 210 Hektare Lahan PT LTS
Aliansi Mahasiswa & Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026). (kliksumut.com/wl)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aliansi Mahasiswa & Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah persoalan terkait PT Lingga Sawit Tiga (PT LTS), khususnya mengenai dugaan legalitas penguasaan dan pengusahaan lahan perkebunan seluas kurang lebih 210 hektare di wilayah Gajah Mati, Kabupaten Labuhan Batu.

AMARA Sumut meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status tanah, perizinan, kewajiban perpajakan, serta dampak kegiatan perkebunan tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan.

Menurut massa aksi, aktivitas pengelolaan lahan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun. Mereka mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu fokus tuntutan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Rektor UMSU Berangkatkan 460 Mahasiswa KKN Tematik Literasi 2026

Bacaan Lainnya

AMARA Sumut menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.

“Apabila terdapat dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut dilaksanakan tanpa dasar hak atas tanah atau perizinan yang dipersyaratkan, maka kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salah satu poin pernyataan AMARA Sumut dalam materi aksi.

Desak ATR/BPN Periksa Status HGU PT LTS

Dalam tuntutannya, AMARA Sumut mendesak ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status serta legalitas penguasaan dan penggunaan lahan PT Lingga Sawit Tiga di wilayah Gajah Mati, Kabupaten Labuhan Batu.

Mereka juga meminta dilakukan audit serta pengukuran lapangan secara transparan untuk memastikan batas lahan perusahaan dan lahan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan penyerobotan tanah milik warga.

Selain itu, ATR/BPN diminta menjelaskan secara terbuka status hak atas tanah yang digunakan PT LTS, termasuk proses penerbitan hak, luas lahan yang tercakup, serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi di lapangan.

AMARA Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan tidak dipenuhinya kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang terdapat kewajiban tersebut.

Minta Kapolda Sumut Awasi Penanganan Laporan Masyarakat

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara. AMARA Sumut meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan sengketa lahan antara warga Gajah Mati dengan PT Lingga Sawit Tiga.

Mereka juga mendesak Kapolda Sumut menginstruksikan Kapolres Labuhan Batu untuk mempercepat proses penyelidikan dan penanganan laporan masyarakat secara profesional, transparan dan objektif.

Selain persoalan penguasaan lahan, massa meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan pengoperasian lahan tanpa HGU, dugaan penyerobotan lahan masyarakat serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

AMARA Sumut turut meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Labuhan Batu dalam menangani perkara tersebut. Jika dalam evaluasi resmi ditemukan adanya ketidakmampuan atau kelalaian dalam menjalankan tugas, mereka meminta tindakan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Gubernur Sumut Diminta Fasilitasi Mediasi

Kepada Gubernur Sumatera Utara, AMARA Sumut mendesak agar persoalan sengketa tanah antara masyarakat Gajah Mati dan PT LTS mendapat perhatian serius.

Mereka meminta Gubernur Sumut memanggil Bupati Labuhan Batu guna memastikan adanya upaya penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

AMARA Sumut juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu menggelar mediasi terbuka dan berkeadilan dengan mempertemukan masyarakat dan pihak PT LTS serta menghadirkan instansi pertanahan dan pihak terkait.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan hak-hak masyarakat tidak dirugikan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Kejati Sumut Diminta Telusuri Potensi Kerugian Negara

Sementara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), AMARA Sumut meminta dilakukan telaah dan pengawasan terhadap dugaan penguasaan serta pengoperasian lahan seluas kurang lebih 210 hektare tersebut.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya potensi kerugian keuangan negara dan/atau daerah, termasuk terkait kewajiban perpajakan maupun penerimaan negara atau daerah yang berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya dibayarkan.

AMARA Sumut secara khusus meminta dugaan tidak dibayarnya BPHTB turut ditelusuri sepanjang berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

“Seluruh proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas massa dalam tuntutannya.

BACA JUGA: Buka PKKMB 2026, Rektor Unimed Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru

Minta Semua Dugaan Diverifikasi Berdasarkan Bukti

AMARA Sumut menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait persoalan pertanahan, lingkungan serta kepastian hukum.

Berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Karena itu, pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan massa aksi.

Melalui aksi tersebut, AMARA Sumut berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan yang dipersoalkan masyarakat serta segera memberikan kepastian mengenai status legalitas lahan dan penyelesaian sengketa.

“Keringat mengalir, akal berpikir, perjuangan mengukir,” menjadi salah satu seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (KSC)

Pos terkait