LSM LIRA Desak Kejagung RI dan Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Korupsi BOK-Jaspel Dinkes Tapteng

Menghambat Kemajuan Bangsa, Korupsi dan Upaya Pengendaliannya Harus Dimulai Dari Diri Sendiri
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H Nasution No.1 C Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng) semakin menguat. Berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyerukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengambil langkah tegas.

Wakil Ketua LSM LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan, pada Senin (12/8/2024) di Pandan, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi BOK-Jaspel. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari delapan miliar rupiah.

BACA JUGA: Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Tim Kejatisu Periksa 15 Saksi di Kejari Sibolga

“Kami meminta Kejagung RI untuk segera menginstruksikan Kejati Sumut agar mengusut tuntas kasus ini dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tidak boleh ada alasan untuk menunda-nunda penanganan kasus ini,” tegas Sefri.

Sefri menambahkan, kasus yang sudah ditangani oleh Kejati Sumut sejak Desember 2023 ini seharusnya sudah mendapatkan perhatian penuh. Menurutnya, beberapa pihak sudah mengakui keterlibatannya, dan tidak ada alasan untuk mengesampingkan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, sebelumnya telah menyatakan bahwa sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI juga telah melakukan pemeriksaan langsung di Tapteng pada akhir Desember 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kerugian Negara Delapan Miliar Lebih, Kejatisu Didesak Segera Usut Tuntas Kasus Korupsi di Tapteng

Sefri mengingatkan, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin menurun. “Jika penanganan kasus ini diabaikan, tidak tertutup kemungkinan tagar ‘Percuma Lapor Kejaksaan’ akan viral di media sosial, seperti halnya tagar ‘Percuma Lapor Polisi’ yang sempat ramai beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Sefri menegaskan bahwa penuntasan kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kasus ini harus segera diselesaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” pungkasnya. (KSC)

Pos terkait