LPS dan Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama di Bali untuk Stabilitas Keuangan dan Perlindungan Dana Masyarakat

LPS – MA Jalin Kerja Sama, Demi Penguatan Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Perusahaan Asuransi
Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus mempererat sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepastian hukum. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BALI – Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus mempererat sinergi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepastian hukum. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Bali pada Jumat (20/9/2024) kemarin, yang menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat di perbankan dan perusahaan asuransi, khususnya dalam program penjaminan polis asuransi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memperkuat mekanisme tukar informasi, mengatasi tantangan hukum, dan membangun mekanisme efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. “Kerja sama ini penting untuk menghormati independensi kedua lembaga serta memastikan stabilitas sektor keuangan,” ujar Purbaya.

BACA JUGA: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

Ruang Lingkup Kerja Sama: Perlindungan Dana dan Pengembangan Hukum

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pengembangan hukum terkait penjaminan dana masyarakat di bank dan asuransi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran dan pemanfaatan data. Kolaborasi ini juga mencakup penyusunan regulasi terkait sengketa bank dan asuransi dalam proses likuidasi di pengadilan niaga, yang saat ini tengah disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma).

Mandat LPS untuk Program Penjaminan Polis Asuransi

Sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diberikan peran baru untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi, yang akan mulai efektif dalam lima tahun. Peran tambahan ini diharapkan akan memperkuat posisi LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan memberikan perlindungan lebih luas bagi dana masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LPS 1-Medan Lakukan Silaturahmi dengan Perbankan di Wilayah Sumut

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan koordinasi antara MA dan LPS. “Kami akan bekerja sama lebih intens dalam merancang regulasi yang melibatkan kedua lembaga, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem peradilan dan keuangan di Indonesia,” ujar Syarifuddin.

Kolaborasi antara LPS dan Mahkamah Agung ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kestabilan sistem keuangan Indonesia dan perlindungan masyarakat, sejalan dengan perubahan regulasi dan kebutuhan hukum yang dinamis. (KSC)

Pos terkait