LLDikti Wilayah I Tegaskan PTS Dilarang Pungli Dana KIP Kuliah

LLDikti Wilayah I Tegaskan PTS Dilarang Pungli Dana KIP Kuliah
Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Drs. Saiful Anwar Matondang MA Ph.D. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Drs. Saiful Anwar Matondang MA Ph.D menegaskan seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan kerjanya dilarang melakukan pengutipan liar (pungli) atau memotong maupun memungut biaya pendidikan dari mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Proses pengalokasian kuota KIP Kuliah tahun anggaran 2026 dilaksanakan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Prof Saiful, Senin (10/8/2026) sore.

BACA JUGA: Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli di Jembatan Anggoli

Penegasan tersebut, katanya telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan PTS di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I.

Dalam surat itu, LLDikti Wilayah I menegaskan seluruh proses pengalokasian kuota KIP Kuliah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, perguruan tinggi diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan LLDikti maupun instansi lain dengan menjanjikan kemudahan memperoleh kuota KIP Kuliah melalui imbalan tertentu,” ujarnya.

Prof Saiful menyebutkan, kuota KIP Kuliah 2026 sebanyak 3.900 mahasiswa.
Jumlah tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

Menurutnya, pada tahun lalu kuota KIP Kuliah sebanyak 4.200 setelah mendapat tambahan dari kuota awal 3.900 orang.

“Penambahan itu diketahui pada Oktober 2026. Kita berharap pada tahun ini bisa lebih banyak lagi kuotanya, sehingga mahasiswa yang berprestasi  akademik namun kurang mampu secara ekonomi bisa kuliah gratis dan mendapat uang saku sampai lulus,” ungkapnya.

Untuk itu LLDikti Wilayah I juga mengajak seluruh pimpinan PTS agar bersama-sama menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan program KIP Kuliah.

Komitmen tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan.

Selain memastikan proses berlangsung tanpa pungutan, perguruan tinggi juga diharapkan menjalankan seluruh tahapan pengelolaan KIP Kuliah secara profesional, mulai dari pengusulan hingga pelaksanaan program, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dijelaskannya, program KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA, SMK, maupun sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.

Karena itu, tata kelola program harus dijaga agar tepat sasaran dan bebas dari praktik yang dapat merugikan calon penerima manfaat.

Melalui penegasan tersebut, LLDikti Wilayah I berharap seluruh PTS dapat mendukung pelaksanaan program KIP Kuliah secara bertanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengalokasian kuota yang dilakukan secara transparan.

BACA JUGA: Pemkab Asahan Terima Penghargaan KIP Sumut Award 2025

Informasi lebih lanjut mengenai pengalokasian kuota KIP Kuliah  2026 dapat diakses melalui laman resmi LLDikti Wilayah I.

Perguruan tinggi juga dapat menghubungi layanan informasi yang disediakan LLDikti Wilayah I, antara lain ke Whatsapp Center  0851-7720-3880 (chat only).

Selain itu juga dapat melalui alamat e-mail
suratmasuk.lldikti1@kemdiktisaintek.go.id apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan program. (KSC)

Reporter: Swisma

Bacaan Lainnya

Pos terkait