MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengimbau agar perguruan Tinggi Swasta menerapkan protokol Covid-19 saat dilakukan perkuliahan tatap muka di tahun akademik semester genap mulai Januari 2021.
“Kita harapkan agar PTS Sumut mentaati aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan perkuliahan tatap muka dengan merujuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri,” kata Kepala LLDikti Sumut Prof Dr Ibnu Hajar MSi melalui Sekretaris Dr Mahriyuni MHum, Minggu (6/12/2020).
Dengan keluarnya keputusan bersama empat menteri tersebut, kata Mahriyuni perguruan tinggi dapat menyelenggarakan perkuliahan secara campuran (hybrid leaming) dalam jaringan dan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat
Baca juga : BAN-PT Libatkan LLDikti Sumut untuk Konsultasi Akreditasi Prodi Kedaluarsa
Disebutkan Mahriyuni, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Dikti menegaskan kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitarnya.
Untuk pelaksanaan kuliah tatap muka itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan PTS, yakni harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
Selain itu perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
Kemudian pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Mahriyuni juga menyebutkan dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, PTS diwajibkan melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satgas penanganan Covid-19 secara rutin.
Persyaratan lainnya, tambah Mahriyuni civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid).
“Khusus mahasiswa berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya. Sementara itu bagi mahasiswa yang tidak bersedia pembelajaran tatap muka dapat memilih secara daring,” ucap Mahriyuni.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk ke kampus dan menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat
Persiapan lain yang harus dilakukan adalah perguruan tinggi menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, penggunaan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, membatasi penggunaan ruang maksimal 50% dan maksimal 25 orang
Selain itu menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 sekaligus menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19
Bahkan pihak kampus harus melaporkan kepada satgas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19
“Jika terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemda, Kemendikbud melalui LLDikti dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi tersebut,” kata Mahriyuni.
Baca juga : Prof Dr Ibnu Hajar MSi Dilantik jadi Kepala LLDikti Sumut
Karena itu Mahriyuni mengimbau agar PTS harus mengacu aturan pedoman sesuai SOP protokol Covid-19 berdasarkan kecirian dari perguruan tinggi itu masing- masing. Karena setiap PTS itu memiliki kecirian dalam pembelajarannya, seperti pendidikan vokasi yang lebih besar penerapan praktek ataupun prodi olahraga
“LLDikti sesuai dengan tugas dan fungsinya, kita juga akan mengawasi PTS tersebut dalam pembelajaran tatap muka secara langsung yang akan kita masukkan melalui monev,” demikian kata Mahriyuni (BNL)