LKLH Sumut Akan Laporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Penegak Hukum

LKLH Sumut Akan Laporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Penegak Hukum
Sekretaris Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPW LKLH) Provinsi Sumatera Utara M. Zainuddin S, Sos
LKLH Sumut Akan Laporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Penegak Hukum
Sekretaris Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPW LKLH) Provinsi Sumatera Utara M. Zainuddin S, Sos

MEDAN | kliksumut.com – Sekretaris Dewan Pinpinan Wilayah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPW LKLH) Provinsi Sumatera Utara M. Zainuddin S, Sos, kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan PT. Lingga Tiga Sawit yang berada di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu kepihak penegak hukum.

Laporan tersebut terkait dugaan sampai tahun 2020 terlihat dari informasi perpetaan ATR/B PN RI Kebun Sawit PT Lingga Tiga Sawit diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagai syarat sahnya usaha perkebunan yang diakui oleh Negara dimana hal tersebut bisa dilihat dari Peta Online BPN RI.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Mari Aktif Untuk Lestarikan Lingkungan

“Kebun ini berada pada hamparan lahan gambut dengan luasan diperkirakan sekitar 200 ha, yang memiliki 8 blok. Pembukaan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dimulai sejak tahun 2005 dan diperkitrakan sudah beroperasi selama 15 Tahun. Jadi kami menduga perusahaan tersebut belum memiliki izin HGU sebagaimana syarat sah yang diatur dalam Undang-undang,” terang Zainuddin.

Tidak hanya itu, sambung Zainuddin, lokasi perkebunan itu juga berada pada zona wilayah lahan gambut dimana akibat konversi hutan rawa gambut di pulau Sumatera telah terjadi penyusutan karbon yang cukup besar di lahan gambutnya. pada tahun 1990 terhitung sebanyak 22.283 juta ton C pada lahan gambut sumatera dan berkurang menjadi 18.813 juta ton C pada tahun 2002.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengamanatkan dalam pasal 21 ayat (5) dan pasal 56, untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, yang pada intinya bahwa lahan gambut yang mempunyai kedalaman 3 meter dilarang untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit dan sebaiknya dijadikan sebagai kawasan hutan lindung.

Baca juga : Pengurus FMLB Tuding Ketua KPUD Labuhanbatu Lakukan Pembohongan Publik

“Atas dasar regulasi yang ada kami dari DPW LKLH Sumut akan melaporkan PT Lingga Tiga Sawit ke Balai Gakkum KLHK Sumut dan Polda Sumut agar memeriksa izin HGU yang mereka miliki. Karena kami menduga mereka belum mengantongi izi HGU, apalagi kawasan perkebunan mereka berada di kawasan moratorium lahan gambut,” tutup Zainuddin dalam keterangan tertulisnya. (red)

Pos terkait