Lima Kecamatan di Kota Medan Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Lima Kecamatan di Kota Medan Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
LELAH: Ketua KPU Kota Medan, Mutya Atiqah memejamkan mata saat sesi istirahat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Kota Medan di Le Polonia Hotel, Jl. Sudirman Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024). (FOTO: Ist)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | LAPORAN: Tim Redaksi

MEDAN | kliksumut.com KPU Kota Medan mengimbau 20 PPK di Kota Medan segera menuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di daerah masing-masing, sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Harapan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutya Atiqah, dalam acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Kota Medan di Le Polonia Hotel, Jl. Sudirman Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024).

Dari 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan, hanya PPK Kecamatan Medan Baru yang telah selesai melakukan seluruh tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024, termasuk Rapat Pleno Terbuka.

BACA JUGA: Waduh, Baru 1 Kecamatan yang Sudah Tuntas Gelar Rekapitulasi Suara di Medan

“Karena sampai hari ini, data KPU Kota Medan, yang sudah melakukan finalisasi rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 masih Kecamatan Medan Baru,” sebut Atiqah.

Selain PPK Medan Baru, KPU Kota Medan telah menerima laporan, ada 5 PPK lain yang akan segera melakukan finalisasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 yakni PPK Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal dan PPK Medan Tuntungan.

“Dari data KPU Kota Medan, ada 5 kecamatan lagi yang akan segera selesai melakukan finalisasi untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024,” sebut Atiqah.

BACA JUGA: Polres Langkat Kawal Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Di Gudang Pegnasos Stabat

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 berlangsung secara berjenjang, mulai tingkat KPPS pasca penjoblosan 14 februari 2024, kemudian tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan akan berakhir di tingkat KPU RI. Rekapitulasi suara tingkat PPK sendiri dimulai 15 Februari 2024 dan akan berakhir 2 Maret 2024 mendatang.

“Kita dorong PPK bisa cepat selesai, agar KPU Kota tidak terkendala melakukan Rapat Pleno jenjang lanjutan,” harap Atiqah.

Atiqah juga mengaku, proses rekapitulasi ditingkat PPK membutuhkan konsentrasi tinggi dalam menghitung perolehan suara, sekaligus menghindari munculnya persoalan ketidakpuasan saksi caleg akibat adanya selisih suara. (KSC)

Pos terkait