LG Alias Pagadung Pemilik Ladang Ganja Ditangkap di Kecamatan Dolat Rakyat Karo

LG Alias Pagadung Pemilik Ladang Ganja Ditangkap di Kecamatan Dolat Rakyat Karo
Kedapatan memiliki narkotika jenis ganja LG Alias Pagadung diamankan di Mapolres Tanah Karo (12/5/2023)

KARO | kliksumut.com Mendapat informasi adanya ladang ganja di Perjumaan Tebing di Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengintaian dan lidik dilokasi yang disebutkan masyarakat, Senin (08/05/2023).

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polres Karo akhirnya membuahkan hasil LG alias Pagadung (59) warga Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo diamankan.

BACA JUGA: Didampingi Cory Sebayang, Kapolres Karo Resmikan Bangunan Baru

Hal ini Disebutkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp.Henry.D.B.Tobing SH.

Disebutnya LG alias Pagadung (59) ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki narkotika jenis ganja di Perjumaan Tebing Kecamatan Dolat Rakyat.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang dicurigai menanam dan memiliki narkotika jenis ganja,Tim kita langsung bergerak cepat untuk melakukan pengintaian atas informasi yang diterima tersebut,” pungkasnya.

Dari hasil lidik diketahui petugas benar adanya ladang ganja yang dimaksud Pukul 14.30 Wib saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut.

Bacaan Lainnya

Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama alias Pagadung.

Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 batang diduga Pohon Ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di perladangan Perjumaan Tebing.

Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya.

BACA JUGA: Unit Reskrim Polres Karo Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Berastagi

Dari keterangan LG als Pagadung, ia juga masih ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan didalam rumahnya kemudian langsung dikembangkan ke rumah Pagadung dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

Selanjutnya petugas langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“LG als pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (Her)

Pos terkait