Legal Teknology dan Lawyer Milenial Pembahasan dalam Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu di FH UMSU

Legal Teknology dan Lawyer Milenial Pembahasan dalam Pendadaran Klinis Hukum Peradilan Semu di FH UMSU
KULIAH UMUM: Bambang Widjojanto selaku mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 beri kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). (Foto: kliksumut.com/Ist)

EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Hadirkan Bambang Widjojanto selaku mantan Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015. Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sukses gelar pendadaran klinis hukum dan peradilan semu bagi mahasiswa-mahasiswi semester tujuh.

Bacaan Lainnya

Kegiatan digelar di Auditorium UMSU Jalan Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan, Rabu (16/10/2024) dirangkai dengan acara kuliah umum dengan tema “Milenial Jadi Lawyer” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Dr H Bambang Widjojanto SH MH.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr Zainuddin SH MH, serta jajaran Kabag dan Lab Hukum Fakultas Hukum UMSU. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum.

Dalam arahannya, beliau berpesan agar seluruh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum yang mengikuti kegiatan pendadaran ini dengan serius dan fokus untuk memperluas wawasan dan mempertajam kompetensi dalam bidang ilmu hukum.

“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum untuk memperluas wawasan dan mempertajam kompetensi. Oleh karena itu, ikuti kegiatan ini sebaik-baiknya,” tutur Prof Arifin.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam kurikulum FH UMSU itu di Semester VII ada mata kuliah “Klinis Hukum dan Peradilan Semu”.

BACA JUGA: Dekan Fakultas Hukum UMSU Terpilih sebagai Ketum Fordek FH dan Ketua STIH PTM Periode 2024-2026

“Jadi acara hari ini adalah mengantarkan adik-adik mahasiswa untuk mengikuti kuliah umum, klinis hukum dan peradilan semu, tapi lebih kepada praktik,” ujar Faisal.

Faisal menjelaskan, klinis adalah kegiatan melakukan observasi di pengadilan pada semua tingkat pengadilan negara, kecuali peradilan militer. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan peradilan semu di kampus sebagai wadah untuk mengimplementasikan apa yang sudah didapat saat observasi di pengadilan, apakan ilmu pengetahuan yang didapat di bangku kuliah selaras dan relevan dengan proses-proses penerapan hukum di pengadilan.

“Jadi adik-adik nanti dalam peradilan semu adalah implementasi dari teori yang dapat di bangku kuliah, kemudian observasi di pengadilan adik-adiklah yang menerapkannya. Tentu yang diterapkan adalah yang sesuai dengan hukum acaranya,” kata Dr Faisal.

Sementara itu, Bambang Widjojanto SH MH menyampaikan bahwa untuk menjadi lawyer yang sukses, harus memiliki ilmu dan karakter. Millenial lawyer juga harus dapat menemukan “key success”.

Menurut Bambang, ada beberapa tantangan bagi lawyer, salah satunya adalah disrupsi yang mengancam kemapanan profesi hukum seperti kantor-kantor advokat, notaris, dan juga pengadilan.

“Hasil riset menunjukan, advokat nilai rerata akurasi sebesar 85 persen, sedangkan Lawgeex akurasinya mencapai 94% dalam mereview dan mengidentifikasi masalah hukum,” ungkap Bambang.

BACA JUGA: FH UMSU-PUSKASI UMSU-APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum

Dari segi waktu, lanjut Bambang, mesin kecerdasan buatan mampu mereview 5 (lima) perjanjian (non-disclosure agreements) dibandingkan dengan advokat berpengalaman tersebut untuk mengevaluasi objek perjanjian yang sama. Hasilnya, advokat butuh waktu rerata 92 menit, sedangkan lawgeex hanya membutuhkan waktu 26 detik.

Bambang juga menyampaikan bahwa salah satu kombinasi dari unsur hukum dan unsur teknologi adalah legal technology.

“Ke depan, untuk menjadi lawyer yang sukses harus bisa mengikuti dinamika yang terjadi, contohnya seperti teknologi yang semakin maju di bidang-bidang hukum seperti e-court, digital lawyer dan lain-lain,” kata Bambang.

Ia juga menjabarkan beberapa faktor yang mempengaruhi integritas sebagai seorang lawyer, yaitu honesty, trust, fairness, respect, responsibility dan courage. (KSC)

Pos terkait