EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik tajam pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terkait tragedi Yon Armed 2/KS di Desa Selamat, Sibiru-biru, Deli Serdang. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Raden Barus (62 tahun) meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka berat.
Ahmad Sahroni, dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, menanggapi kasus ini dengan menyebut masyarakat “arogan, semena-mena, dan sok kuat.” Pernyataan ini dinilai tidak berperspektif korban dan cenderung menyalahkan warga yang menjadi korban dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh 33 anggota TNI yang saat ini diperiksa oleh Pomdam I/BB.
BACA JUGA: LBH Medan Kecam Tragedi Yon Armed Berdarah, Pangdam I/BB Diminta Usut Tuntas Oknum TNI yang Terlibat
Pernyataan Kontroversial Ahmad Sahroni
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Sahroni mengatakan:
“Rakyat kita ini kadang arogansinya muncul karena narkoba, minuman keras. Yang disalahkan sekarang ini kebanyakan TNI, polisi, dan pejabatnya. Kita kan enggak tahu rakyat itu melakukan sesuatu merugikan siapa.”
Ia menambahkan, “Rakyat juga jangan semena-mena. Seolah-olah institusi menganiaya, padahal sebaliknya rakyatnya yang sok-sokan, sok arogan, sok kuat, sok preman.”
Pernyataan ini disesalkan LBH Medan, yang menilai Sahroni lebih menyerupai pembela bagi terduga pelaku daripada sebagai wakil rakyat yang seharusnya berpihak kepada korban.
LBH Medan: Pernyataan yang Melukai Korban
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut pernyataan Sahroni sebagai sikap yang “melukai hati masyarakat” dan “tidak memahami fakta secara utuh.” Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Sahroni seharusnya turun langsung ke lokasi kejadian untuk mendengar suara warga dan keluarga korban.
“Sebagai wakil rakyat, Sahroni seharusnya mengecam keras tindakan yang diduga melanggar HAM ini, bukan justru menormalisasi tragedi yang merenggut nyawa dan mencederai banyak warga,” ujar Irvan.
LBH Medan juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan oknum TNI bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), ICCPR, serta sumpah prajurit TNI.
Tragedi Yon Armed 2/KS: Pelanggaran HAM yang Serius
Insiden yang terjadi di Desa Selamat ini diduga melibatkan tindakan kekerasan oleh anggota Yon Armed 2/KS. Tindakan tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi warga, termasuk anak-anak. LBH Medan menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, khususnya hak hidup dan rasa aman yang dijamin konstitusi.
Panglima Kodam I/BB telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia berjanji akan memecat serta menindak tegas para pelaku. Namun, LBH Medan menegaskan bahwa langkah ini harus diiringi dengan pengungkapan fakta yang jelas dan keadilan bagi korban.
BACA JUGA: Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Tidak Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Harapan untuk Penegakan Keadilan
LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk bertanggung jawab penuh dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Mereka juga meminta Ahmad Sahroni untuk segera mengklarifikasi pernyataannya dan menunjukkan empati kepada korban serta keluarganya.
“Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Irvan.
Tragedi Yon Armed 2/KS ini menjadi pengingat penting bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama, terutama dalam menjalankan tugas dan wewenang institusi negara. (KSC)