LBH Medan Desak Polda Sumut dan PJ Bupati Langkat untuk Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat

LBH Medan Desak Polda Sumut dan PJ Bupati Langkat untuk Tindak Tegas 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat
Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 memasuki babak baru. Pada 13 September 2024, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menetapkan tiga tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kepala Seksi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat.

Sebelumnya, pada Maret 2024, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah, Rohayu Ningsih dan Awaluddin, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah guru honorer peserta PPPK Langkat dengan jumlah uang mencapai ratusan juta rupiah. Dengan penetapan tersangka baru ini, total lima orang kini terjerat dalam kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA: LBH Medan: Pelanggaran HAM di Langkat, 103 Guru Honorer Dicurangi dalam Seleksi PPPK 2023, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan

Namun, meskipun status mereka sebagai tersangka sudah jelas, hingga kini kelima orang tersebut belum ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari berbagai pihak, khususnya para guru honorer yang menjadi korban dalam kasus ini. “Mengapa para tersangka kasus dugaan korupsi ini belum ditahan? Apakah karena mereka pejabat?” tanya salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dugaan Keistimewaan Terhadap Para Tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang mewakili 103 korban kasus ini, mencurigai adanya keistimewaan atau privilege yang diberikan kepada para tersangka oleh Polda Sumut. Hal ini terlihat jelas, menurut LBH Medan, ketika dua kepala sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2024 hingga saat ini belum juga ditahan.

LBH Medan juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara para tersangka di Langkat dengan tersangka kasus serupa di daerah lain. Di Madina, misalnya, enam tersangka kasus PPPK langsung ditahan, demikian pula di Batu Bara dengan lima tersangka. Namun, berbeda halnya dengan Langkat, di mana lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini masih bebas.

“Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara dan menjadi catatan kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH.

Desakan Penahanan dan Penonaktifan Pejabat

Mengingat situasi ini, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Penahanan dianggap penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana lainnya.

Tidak hanya itu, LBH Medan juga mendesak Penjabat (PJ) Bupati Langkat untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat dari jabatannya. Desakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum yang tengah berlangsung bisa berjalan lancar serta demi menjaga moral dan integritas kelembagaan pendidikan di Langkat.

“Secara moral dan kelembagaan, sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimpin oleh individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi,” lanjut Irvan.

Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Terbongkar

Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat dianggap membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. LBH Medan juga menduga bahwa masih ada aktor utama lain yang belum tersentuh oleh hukum dan mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan: Pelanggaran HAM di Langkat, 103 Guru Honorer Dicurangi dalam Seleksi PPPK 2023, Rekomendasi Komnas HAM Diabaikan

Kasus ini dinilai sangat bertentangan dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta beberapa regulasi terkait lainnya, termasuk PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023.

“Dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat ini mencederai prinsip keadilan dan melanggar hak-hak dasar para guru honorer yang telah lama berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan,” tutup Irvan.

LBH Medan berharap agar desakan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status atau jabatan para tersangka. (KSC)

Pos terkait