LBH Medan Desak Kapolsek Medan Timur, Tangkap dan Tahan DPO Dugaan Penggelapan Barang Posko Kebakaran

Terkait Dugaan Tidak Ditangkap dan Ditahan DPO, LBH Medan Minta Propam Tindak Tegas Kanit Reskrim
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH

MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukum Rahmad Januardi yang merupakan Korban Bencana Kebakaran di Jl. Sentosa Lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019 yang lalu hingga mengakibatkan 39 unit rumah hangus terbakar. Mendesak Kapolsek Medan Timur segera tangkap dan tahan DPO dugaan penggelapan posko kebakaran.
 
“Bahwa para Tersangka tidak ditahan, terkhusus untuk ketika ditetapkan Tersangka IZH dan telah dipanggil beberapa kali oleh Pihak Polsek Medan Timur tidak Pernah mengindahkan panggilan penyidik maka atas tidak koperatifnya IZH, Polsek Medan Timur menerbitkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang sebagaimana surat Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Oktober 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Medan Timur artinya IZH telah menjadi DPO selama 3 Bulan 17 hari,” jelas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH., MH.
 
Irvan juga menjelaskan bahwa Kamis, tepatnya 18 Maret 2021 warga melihat dan mengetahui keberadaan IZH saat itu dirumahnya. Oleh karena sudah diketahuinya keberadaan IZH,  Korban melalui LBH Medan mengabari pihak polsek untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IZH sebagaimana berdasarkan Pasal 17 dan 21 KUHP, namun sangat mengecewakan jawaban pihak Polsek Medan Timur mengatakan kemarin IZH telah hadir menyerahkan diri dan telah diperiksa sebagai Tersangka dan ketika hendak dilakukan penahanan pihak Polsek Medan Timur Berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan terjadi perdebatan hingga tidak melakukan Penahanan kepada IZH.

Baca juga: Pelatih Fisik Sangat Dibutuhkan Semua Cabang Olahraga

Bacaan Lainnya


“Dengan tidak ditangkap dan ditahanya IZH sangat merugikan masyarakat korban kebakaran terkhusus korban Rahmad Januardi dalam mencari Keadilan. diduga terjadi banyaknya kejanggal atas tidak dilakukanya penahanan tersebut,” sebut Irvan.

Oleh kerana itu LBH Medan mendesek Kapolsek Medan Timur untuk segera melakukan Pengangkapan dan Penahanan terhadap IZH demi tegaknya hukum, Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap korban. Apabila hal ini tidak dilakukan maka ini menjadi presiden buruk di mata hukum dimana seorang DPO selama 3 bulan 17 hari dengan gampang bisa melenggang bebas di masyarakat.
 
“LBH Medan menduga perbuatan Pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 dan 21 KUHP,” beber Irvan.

Pos terkait