LBH Medan Berikan Penyuluhan Hukum di SMP PAB 10 Medan Estate

LBH Medan Berikan Penyuluhan Hukum di SMP PAB 10 Medan Estate
Sekitar 40 orang siswa peserta mendapatkan penyuluhan humum, sebagai bentuk implementasi kerjasama LBH Medan dengan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 sekolah SD, SMP dan SMA di beberapa Kabupaten dan Kota di Propinsi Sumatera Utara dengan tema “Pengasuhan Anak Sekolah Dasar Terhadap Hukum Dan Pancasila".

MEDAN | kliksumut.com Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan penyuluhan hukum kepada para siswa didik SMP PAB 10 Medan Estate, Senin (20/3/2023) kemarin di Jl. Mesjid No.1 Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penyuluhan hukum yang diikuti oleh sekitar 40 orang siswa peserta ini, sebagai bentuk implementasi kerjasama LBH Medan dengan BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI pada 7 sekolah SD, SMP dan SMA di beberapa Kabupaten dan Kota di Propinsi Sumatera Utara dengan tema “Pengasuhan Anak Sekolah Dasar Terhadap Hukum Dan Pancasila”.

BACA JUGA: Irvan Saputra Dilantik Menjadi Direktur LBH Medan

Kegiatan ini yang dirasakan riang dan gembira dengan diberikan materi oleh Khairiyah Ramadhani, SH. Pengacara Publik Bidang Perempuan dan Anak pada LBH Medan, Try A.T Sinambela SH, Alma A’di SH dan Anisa Pertiwi SH yang merupakan personil LBH Medan dengan disaksikan oleh Kepala Sekolah SMP PAB 10 Medan Estate Ibu Fery Adha Evi.

Selanjutnya Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, MH dalam keterangan kepada klisumut.com, Rabu (22/3/2023) mengadakan bahwa adanya pembagian kelompok dan games dari Pemateri ini, dilaksanakan sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi dikalangan remaja saat ini terlebih berstatus sebagai pelajar/siswa yang bertujuan memberikan pemahaman hukum dan dengan materi khusus hukum dan pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.

“LBH Medan menilai pelaksanaan kegiatan ini merupakan peran serta masyarakat dalam berpartisipasi dalam urusan pemerintahan khususnya Menghormati, Menghargai dan Memenuhi Hak Asasi Anak, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: LBH Medan: Carut Marut di Tubuh Polri, Reformasi Polri Harga Mati

Bahkan sebut Ali sebagai panggilan sehari-harinya mengatakan bahwa LBH Medan akan melakukan penyuluhan hukum dan pancasila pada 7 (tujuh) sekolah dengan tingkatan Sekolah Dasar/Sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sederajat di Kota Medan maupun diluar Kota Medan. Mengingat adanya kesenjangan rasio antara jumlah murid dan guru, ketidakmerataan persebaran guru di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, polemik status guru (ASN, PPPK, dan Honorer), kondisi kenakalan siswa bahkan mengarah pada pemidanaan, perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Lapas/Rutan serta banyaknya perkara Anaka Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

“LBH Medan akan mendukung Pemerintah dalam hal pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945, kemudian sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. (WL)

Pos terkait