LBH LSM Strategi : Desak Gubsu Cabut Mou Tirtanadi – TLM

MEDAN | kliksumut.com Gubenur Sumatera Utara Edi Rahmayadi seharusnya mencabut kerjasama PDAM Tirtanadi dengan Tirta Lyoness. Dan melaporkan oknum-oknum yang terlibat didalam kerjasama sampai kepada tahap pekerjaannya keaparat penegak hukum. Apalagi ada rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Sumut dan Aceh. Dan sudah ada juga pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan, Ketua LBH LSM STRATEGI Binsar Simbolon, saat ditemui Selasa (2/7) diKantor Advokat Jl.Kedondong Pasar 7 Marindal. “Adanya pernyataan dua lembaga milik pemerintah seperti BPK-RI dan ORI sudah selayaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika Gubenur tidak merekomendasikan dari lembaga pemerintah tersebut. Malah ini menjadi tanda tanya besar rakyat Sumut. Apa ada atau ada apa? Kenapa Gubsu belum juga melakukan pencabutan kerjasama (MoU)  antara PDAM Tirtanadi dan Tirta Lyoness? Padahal jelas sekali temuan BPK-RI terkait masalah PDAM Tirtanadi dirugikan asetnya Instalasi Pengolahan Air (IPA) bisa menjadi milik Tirtanadi pada tahun 2025.

Namun, kata Binsar, karena adanya kerjasama yang dibuat sebelum jatuh tempo. Yakni lebih kurang 7 tahun lagi, tapi MoU sudah dibuat. Dan tak tanggung-tanggung, Tirtanadi bakal kembali dapat memiliki aset tahun 2043. “kalau tak salah hitung dari MoU tersebut,diperkirakan 25 tahun lagi. Dari seharusny 7 tahun lagi” jelasnya.

Lanjutnya, Mungkinkah Sumut bisa Bermartabat? Kalau masalah seperti ini saja tak bisa diselesaikan? Kalau memang tak mampu sebaiknya mundur saja. “Karena kita butuh pemimpin yang berani, seperti Presiden Jokowi. Walaupun badanya kecil, tapi tegas dalam bertindak. Semua para koruptor ditebas, tidak pandang bulu” terangnya. (Lian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan