Layanan Publik Polres Siantar Terendah ke-5 se-Jajaran Polda Sumut

Layanan Publik Polres Siantar Terendah ke-5 se-Jajaran Polda Sumut
Polres Pematangsiantar (ist)

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2022, Polres Pematangsiantar berada pada ranking ke 24 dari 28 Polres yang ada di jajaran Polda Sumatera Utara. Tepatnya Polres Siantar hanya meraih nilai 69,93 atau kategori C dari hasil survei.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan, dasar penilaian itu ada pada UU Nomor 25 Tahun 2009. Bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik setiap Polres dan Pemda harus memberikan kualitas pelayanan publik dan tentu instasi-intansi itu wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik.

BACA JUGA: Ombudsman Beri Penghargaan, Gubsu Berharap Seluruh Kabupaten/Kota di Sumut Zona Hijau Pelayanan Publik

“Semakin lengkap informasi pelayanan publik semakin bagus dan tinggi nilainya, dan semakin tidak lengkap informasi pelayanan publik, semakin rendah nilainya. Ada tim yang menilai melihat informasi pelayanan publik dan survey di setiap Polres dan Pemda,” kata Abyadi ketika dihubungi wartawan, Minggu (12/02/2023).

Abyadi juga menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan survei atau wawancara dengan petugas layanan, dan masyarakat. Soal informsi layanan publik dan itu kewajiban seluruh pelenggara pelayanan publik. Standar pelayanan publik tadi itu ada lah haknya masyarakat dan berhak menanyakan tentang standar pelayanan publik.

“Kita tanya ke masyarakat, bagaimana? apakah dipersulit nggak? Apakah lama prosesnya? sesuai runut layanan? Kemudian kelengkapan dokumen. Dari situ lah diurai nilai, dibuat daftar pertanyaan soal pelayanan publik. Nah, kalau semakin lengkap informasi standar pelayanan publik semakin bagus jawaban petugas layanannya dan semakin positif jawaban masyarakatnya atas pertanyaan kita. Maka sebagain bagus lah nilainya,” kata Abyadi.

Lanjut Abyadi Siregar, kalau informasi-informasi standar pelayanan publik itu enggak atau sedikit. Lalu kemudian juga petugas layanan tidak baik melayani dan masyarakat menyatakan tidak bagus layanannnya. Maka tidak bagas lah nilainya.

“Jadi kalau yang kuning mungkin kurang bagus pelayanannya. Bisa saja karena kelengkapan informasi kurang bagus, bisa saja karena wawancaranya kurang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, ada 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022. Bahkan dari 19 Polres, 7 di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 2022 lalu, 752 Orang Mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Adapun ke-7 polres tersebut, yakni Polres Binjai dengan nilai (95,63), Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebing Tinggi (91,07), Polres Dairi (90,76), Polres Tanjungbalai (89,27), dan Polres Belawan (88,83).

Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).

Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deli Serdang (82,72), Polres Serdang Bedagai (81,95), Polres Tapanuli Tengah (81,61), Polrestabes Medan (80,95), Polres Tapanuli Selatan (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).

Polres Pematang Siantar berada pada kategori kuning atau C sejajar dengan Polres Humbahas (75,97), Polres Tapanuli Utara (74,45), Polres Toba (72,68), Polres Asahan (71.19), Polres Sibolga (69,53), Polres Nias Selatan (63,37) dan Polres Nias (62,42). Lalu kategori merah atau D, yakni Polres Padang Lawas.

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar yang dikonfirmasi atas hal tersebut, belum memberikan tanggapan. (tim)

Pos terkait