KLIKSUMUT.COM – Departemen Kehakiman AS akan meminta hakim untuk memaksa Google menjual aplikasi penulusur web Chrome.
Hal itu diungkapkan dalam petikan laporan Bloomberg News dengan mengutip pernyataan sejumlah orang yang mengetahui rencana tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters Senin (18/11/2024) malam.
Bloomberg News melaporkan bahwa hakim yang sama pada bulan Agustus lalu memutuskan Google, dibantu dengan dominasi Chrome, telah memonopoli pasar pencarian secara illegal. Google diperkirakan menguasai sekitar dua pertiga pasar browser internet.
BACA JUGA: Selain iPhone 16, Pemerintah Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel
Bloomberg mengatakan Departemen Kehakiman juga akan meminta hakim untuk membuat tindakan yang mencakup produk kecerdasan buatan dan sistem operasi smartphone Android Google.
Laporan tersebut mengatakan pemerintah memiliki opsi untuk memutuskan apakah penjualan Chrome diperlukan di kemudian hari jika beberapa aspek lain dari perbaikan tersebut menciptakan pasar yang lebih kompetitif.
Departemen Kehkiman AS menolak berkomentar. Sementara Google mengatakan Departemen Kehakiman telah mendorong “agenda radikal yang jauh melampaui masalah hukum dalam kasus ini.”
Google berencana mengajukan banding setelah keputusan akhir hakim, yang kemungkinan besar akan keluar sebelum bulan Agustus.
Langkah tersebut akan menjadi salah satu upaya pemerintahan Biden yang paling agresif untuk mengendalikan apa yang duga sebagai monopoli perusahaan teknologi raksasa.
BACA JUGA: Google Pecat 28 Staf yang Protes Kontrak dengan Israel
Meskipun demikian, terpilih kembalinya Donald Trump sebagai presiden dapat memberikan dampak terbesar dalam kasus ini.
Dua bulan sebelum pemilu, Trump mengatakan akan menuntut Google atas apa yang ia anggap sebagai bias terhadap dirinya.
Namun sebulan kemudian, ia mempertanyakan apakah membubarkan perusahaan tersebut merupakan ide yang baik. (VOA)