Lansia Ini Merasa Dirugikan, PH Terlapor Prihatin dan Harapkan Ini kepada Polres Nisel

Lansia Ini Merasa Dirugikan, PH Terlapor Prihatin dan Harapkan Ini kepada Polres Nisel
Penasehat Hukum (PH) terlapor mempertanyakan proses hukum terhadap terlapor bernama Tabearo Ndruru (L) berusia 60 Tahun di Polres Nias Selatan.

NIAS SELATAN | kliksumut.com Penasehat Hukum (PH) terlapor mempertanyakan proses hukum terhadap terlapor bernama Tabearo Ndruru (L) berusia 60 Tahun di Polres Nias Selatan, warga Desa Hilitotae Kecamatan Aramo atas tuduhan kepada terlapor yang diduga melakukan pengancaman, Sumut, Sabtu, 16/12/2023 lalu.

Dihari yang sama, saat dikonfirmasi dengan PH terlapor, Sokhiso Ndraha, S.H., menyampaikan bahwa kasus yang dituduhkan terhadap kliennya (Terlapor) adalah dugaan pengancaman dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Januari 2023 pelapor a.n. YESTIN SIWANAHONO.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Antisipasi Nataru, Polres Nias Selatan Tegaskan Hal Ini

Menurut Sokhinaso Ndraha, S.H., bahwa perkara tersebut sebenarnya telah melewati batas waktu penyidikan yang telah ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama, sudah hampir satu tahun dari bulan Januari 2023 sampai bulan Desember ini, penanganan kasusnya sebenarnya itukan sudah sangat lama, kalau menurut saya sebagai PH, kasus yang ribet itu adalah penanganannya paling lama 90 hari, dan kasus ringan itu adalah 60 hari, sementara tergolong kasus ringan dan ini sudah melampaui batas,” terang Sokhiso Ndraha.

Tambah Sokhinaso Ndraha, “Kalau terkait tentang kasus Bapak ini adalah pengancaman Pasal 335, menurut saya kasus ini tidak duduk, karena kalau 335 adalah butir 1 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika kita berpedoman pada MK juga menyatakan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai alat,”

Sementara kalau terkait Pasal 335 butir 1 ini adalah perkaranya tidak duduk, makanya kemarin saya coba ajak Jupernya (juru periksa nya) agar jangan dipaksakan naik kasus ini, tapi kalau bolehlah didamaikan mereka,” ungkap Sokhiso Ndraha kepada Wartawan.

Sebagai PH terlapor, “Saya mengharapkan kepada Polres Nias Selatan supaya kasus ini dihentikan,” harap Sokhiso Ndraha.

Selain itu, Sokhiso Ndraha juga mengatakan, bahwa sangat prihatin dengan kliennya, kemudian terlapor merasa dirugikan dengan kasus tersebut, yang mana terlapor sudah lanjut usia (lansia) dan sudah beberapa kali dipanggil untuk diambil keterangannya.

“Dirugikan sekali, kenapa? karena melihat kondisi orang tua kita ini sudah sangat prihatinlah, lagian sudah lansia, kasihan bapak-bapak ini bolak-balik dari kampung ke Polres, dan dari kemarin saya minta kepada Jupernya agar kasus ini secepatnya diproses,” terang Sokhiso Ndraha.

Lanjut Sokhiso Ndraha, mengatakan terkait kasus ini, bahwa “Sejauh ini masih tahap pemeriksaan saksi terlapor, dan ini masih tahapan lidik, dan belum tahu kita, dan sampai detik ini SP2HP masih belum sepanjang saya tangani, kenapa? kebetulan ini tidak saya tangani dari awal, dan ketika saya tangani baru saya ajukan saksi, itulah yang diperiksa 2 orang saksi sekarang,” sambungnya.

“Jadi kita disini hanya bisa mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini diproses kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Nias Selatan,” ungkap Sokhiso Ndraha kepada Wartawan.

Sementara itu ditempat yang sama, saat dikonfirmasi dengan terlapor bernama Tabearo Ndruru menyampaikan rasa ketidaksenangannya terhadap Pelapor.

BACA JUGA: Polres Nias Selatan Gelar “Police Goes to School” di SMA Swasta Katolik Bintang Laut

“Karena nama baik saya telah dicemarkan, maka saya baru senang (damai), pelapor harus ganti kerugian saya, apabila tidak dipenuhi maka biarlah hukum yang menindaklanjuti nya sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Tabearo Ndruru dalam bahasa Nias.

Diwaktu yang berbeda, Rabu, 20/12/2023 hari ini, saat dikonfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H., melalui via WhatsApp, menyampaikan bahwa kasus tersebut akan digelar minggu ini.

“Mau digelar Minggu ini Bang”, balas Kasat Reskrim Polres Nias Selatan. (Harpendik Waruwu).

Pos terkait