Hormati Proses Hukum
Dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Sujono dari kantor hukum Tommy Sinulingga & Associates, Effendi Jambak mengakui, kasus antara AK dengan Sujono sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dimana dalam hal ini Sujono selalu kooperatif dalam setiap proses hukum.
“Klien kami sangat menghormati proses hukum dan mentaatinya. Fakta kasus tersebut tidak ada sama sekali bersinggungan dengan sengketa pertanahan antara AK dan Sujono, yang semula mereka memang berteman sangat baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa
Berawal dari adanya beberapa pekerjaan yang diminta bantu kepada Sujono oleh AK dan telah selesai. Yakni dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp315.000.000 dan telah beberapa kali ditransfer sebagai pemberian imbal jasa terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.
Lalu AK meminta uang tersebut dan Sujono sendiri merasa berbesar hati untuk mengembalikannya dengan meminta beberapa opsi. Tetapi tidak disepakati oleh AK yang berujung adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (red)