Lalai Mengawasi Kinerja Jaksa, Tujuh Elemen Masyarakat Minta Jaksa Agung Copot Kajati Sumut

Lalai Mengawasi Kinerja Jaksa, Tujuh Elemen Masyarakat Minta Jaksa Agung Copot Kajati Sumut
Aliansi Raksahum merupakan gabungan tujuh elemen masyarakat, diantaranya LSM Penjara PN (Pemantau Aparatur Negara Pembaharuan Nasional) yang diketuai Zulkifli; LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn (Ketua); DPP Satu Betor (Becak Bermotor), Ketua Johan Merdeka; Lembaga Komite Aksi Anti Mafia Tanah (Kiamat), Ketua Ade Dharmawan; LSM Repelita (Relawan Peduli dan Tanggap Bencana), Sekretaris Ahmad Zulham Nasution; KRA (Komite Revolusi Agraria), Ketua Joni Siregar; dan Barisan Muda Rahmatan Lil Alamin (Badar), Ketua Boy.

Tidak Ada Yang Mangkrak dan Sesuai SOP Serta KUHAP

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, berkas perkara para tersangka atas nama SJ, sebelumnya dikembalikan ke Penyidik Polda Sumut karena dinilai belum lengkap oleh Tim JPU.

Bacaan Lainnya

Karena, lanjut Yos A Tarigan, berdasarkan ketentuan Pasal (3) huruf A jo. Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, P18 kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan.

“Itu karena hasil penyidikan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik disertai petunjuk umum untuk melengkapi berkas dengan memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara,” ujar Yos, dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu, 7 September 2022.

Kemudian bagaimana P19 diberlakukan tentunya Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

BACA JUGA: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Setiap materi petunjuk P19 dijelaskan dengan narasi yang jelas dan bisa dimengerti penyidik yang berkenan untuk mengumpulkan kelengkapan berkas perkara. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P19. Berkas perkara yang dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, maka bisa mengembalikan dengan melampirkan surat yang menegaskan bagian mana dari petunjuk P19 yang belum terpenuhi,” jelas Yos.

Apabila sudah dilengkapi oleh Penyidik, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, terkait petunjuk Tim Jaksa baik formil dan materilnya maka sejatinya akan di P-21, dikarenakan belum dilengkapi maka dikembalikan oleh Jaksa.

Perlu juga diketahui, tandas Yos A Tarigan, terhadap berkas sebelumnya telah pernah dikembalikan berkas dan SPDP dikerenakan menurut tim Jaksa belum memenuhi namun pada beberapa waktu kemarin SPDP dan berkas kembali dimasukkan penyidik dan juga telah diteliti oleh tim jaksa serta dikembalikan disertai petunjuk.

“Terkait penelitian berkas dilakukan oleh Tim JPU bidang Pidum Kejatisu. Tim JPU tentunya menyimpulkan dan memberi petunjuk dengan analisa mereka sesuai KUHAP dan SOP yang ada,” katanya.

Pos terkait