Lalai Mengawasi Kinerja Jaksa, Tujuh Elemen Masyarakat Minta Jaksa Agung Copot Kajati Sumut

Lalai Mengawasi Kinerja Jaksa, Tujuh Elemen Masyarakat Minta Jaksa Agung Copot Kajati Sumut
Aliansi Raksahum merupakan gabungan tujuh elemen masyarakat, diantaranya LSM Penjara PN (Pemantau Aparatur Negara Pembaharuan Nasional) yang diketuai Zulkifli; LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn (Ketua); DPP Satu Betor (Becak Bermotor), Ketua Johan Merdeka; Lembaga Komite Aksi Anti Mafia Tanah (Kiamat), Ketua Ade Dharmawan; LSM Repelita (Relawan Peduli dan Tanggap Bencana), Sekretaris Ahmad Zulham Nasution; KRA (Komite Revolusi Agraria), Ketua Joni Siregar; dan Barisan Muda Rahmatan Lil Alamin (Badar), Ketua Boy.

“Tuntutan Aliansi Raksahum ada tiga poin. Pertama, copot Kejati Sumut yang dinilai abai dan lalai mengawasi dan memantau kinerja para Jaksa di lapangan; Kedua, evaluasi oknum Jaksa yang menangani perkara karena diduga adanya obstruction of justice dalam penanganan kasus penipuan dan atau penggelapan tersangka SJ; Ketiga, segera P21-kan berkas perkara tersangka SJ yang diduga mafia tanah, karena bukti sudah lengkap, saksi sudah berulang kali diperiksa, dengan didukung oleh dua putusan Prapid PN Medan, berikut hasil print out percakapan handphone saudara Achmad Kusnan dan tersangka SJ,” beber mantan Direktur LBH Medan ini.

Surya mengungkapkan, pasca aksi unjukrasa pada 2 September 2022 lalu, perwakilan Kejati Sumut meminta kita (Aliansi Raksahum) untuk datang Senin, 5 September 2022, agar dipertemukan dengan Jaksa yang menangani kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Aneh dan janggal, oknum Jaksa yang menangani kasus hukum Achmad Kusnan tidak dapat dihubungi via Handphone atau ditemui oleh pihak perwakilan Kejati Sumut padahal sudah dijanjikan untuk dipertemukan, Diduga oknum Jaksa tersebut mencoba untuk bermain memperlambat proses hukum saudara Achmad Kusnan. Dan selanjutnya ternyata, penjelasan perwakilan Kejaksaan kepada kami simpang siur, yang menyebutkan perkara P19, padahal hanya sebatas berita acara koordinasi dan konsultasi dari data kami peroleh,” ucap Surya Adinata.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BTN

Desakan pencopotan jabatan Kajati Sumut juga datang dari Ketua LSM Penjara PN, Zulkifli; Ketua Lembaga Kiamat, Ade Dharmawan; Sekretaris LSM Repelita, Ahmad Zulham Nasution; Ketua KRA, Joni Siregar; dan Ketua Badar, Boy.

“Kami sangat berharap lembaga Adhyaksa dapat menegakan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Jangan lah trust (kepercayaan) pada Kejaksaan ternodai dan tercoreng gegara ulah-ulah oknum Jaksa nakal yang memainkan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” cetus Zulkifli.

Ketua Badar, Boy menambahkan, yang kami herankan berita acara koordinasi dan konsultasi yang diminta Jaksa kepada penyidik Polda Sumut lebih kurang sudah lima kali dilakukan dan telah dipenuhinya seluruh bukti sesuai permintaan Jaksa. “Namun kenapa hingga detik ini belum juga kasus ini di-P21-kan oleh Jaksa. Ada apa, apa ada?,” tandas Ketua Boy.

Dalam SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) Polda Sumut yang diterima pelapor Achmad Kusna bernomor B/2114/VIII/2022/Direskrimum pada tanggal 23 Agustus 2022, disebutkan bahwa penyidik:
1. Telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi Achmad Kusnan
2. Telah melakukan pemeriksaan tambahan tehadap saksi Rosman Muchtar
3. Telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka SJ
4. Telah meminta hasil print out hp milik saksi pelapor Achmad Kusnan dan tersangka SJ di Lab Forensik Polda Sumut
5. Penyidik pembantu telah melakukan penyidikan secara maksimal
6. Telah mengirimkan berkas perkara tersangka SJ ke JPU.

Rencananya, Aliansi Raksahum pekan depan akan kembali turun ke jalan dengan 300-san massa melakukan aksi damai. “Rencana aksi turun ke Kejati Sumut dan di Tugu SIB, selama tiga hari (Senin hingga Rabu) untuk menyuarakan pencopotan Kajati Sumut yang dinilai abai, lalai dan lambat dalam menegakan supremasi hukum,” tambah Johan Merdeka.

Pos terkait