LAHP Ombudsman RI: Memberhentikan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia

LAHP Ombudsman RI: Memberhentikan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Camat Medan Polonia pada tanggal 5 April 2024 agar melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP.

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur oleh Camat Medan Polonia dalam hal pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Camat Medan Polonia pada tanggal 5 April 2024 agar melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP, ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA: Pemkab Labura Raih Penghargaan Peringkat Ke-7 Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

James Panggabean menjelaskan bahwa Pengaduan ini disampaikan oleh beberapa warga masyarakat lingkungan I, Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepala Lingkungan yang terpilih dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Sebagaiamana Peraturan Wali Kota Medan dimaksud mengatur terkait Persyaratan Umum dan Administrasi untuk dapat diangkat menjadi Kepala Lingkungan yakni Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang kecuali dalam hal narkoba,” jelas James.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan LAHP Kepada Camat Medan Polonia untuk melaksanakan 4 (empat) Tindakan Korektif dalam LAHP diantaranya, sebagai berikut:
1. Melakukan pemberhentian Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia terpilih atas nama Yacop Yopi Panoto.
2. Melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Sumut Minta Penyelenggara Pelayanan Publik Tetap Netral, Jelang Pemilu 14 Februari 2024

3. Melakukan penjaringan peserta calon Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
4. Membentuk kembali Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas para Peserta Calon Kepala Lingkungan I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP kepada Terlapor dalam hal ini Camat Medan Polonia melaksanakan Tindakan Korektif LAHP. (KSC)

Pos terkait