Lahannya Diratakan PTPN 2, Masyarakat Desa Simalingkar A Bentrok Dengan Aparat

Lahannya Diratakan PTPN 2, Masyarakat Desa Simalingkar A Bentrok Dengan Aparat
Kedatangan pihak PTPN 2 yang dikawal oleh aparat kepolisian pada hari Rabu (08/05/2024).

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Masyarakat Desa Simalingkar A, dikejutkan dengan kedatangan pihak PTPN 2 yang dikawal oleh aparat kepolisian pada hari Rabu (08/05/2024).

Kedatangan aparat kepolisian yang lengkap dengan alat berat tersebut untuk menggusur lahan yang kini ditempati warga di jalan Kuil, Desa Simalingkar A, Kebun PTPN 2 Bekala.

BACA JUGA: Warga Kesuma Laporkan Direktur Anak Perusahan PTPN 2 ke Polisi Atas dugaan Pengerusakan Rumah dan Sekolah

Sejak pagi, mobil berat yang dikawal pihak kepolisian ini menggilas rumah dan tanaman milik warga.
Sempat terjadi bentrok antara pihak kepolisian dan warga yang menolak lahannya diratakan dengan tanah.

Menurut warga lahan yang digusur ini sebagian besar sudah menjadi hak milik warga. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun surat keterangan dari Lurah dan Caman setempat.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga, Nurintan Sembiring mengatakan bahwa penggusuran ini terjadi tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

Dirinya mengaku terkejut ketika alat berat dan personel kepolisian tiba-tiba sudaj siap melakukan penggusuran.

“Tiba-tiba datang doser (alat berat), tiga doser pak, kami sangat takut sekali pak, sangat terkejut. Tiga doser dipaksa itu pak, kami lawan pun nggak bisa pak.Dia bawa pistol semua pak, serta preman-premannya semua pak,” ucap Nurintan dengan nada bergetar.kamis (09/05/2024) kepada awak media.

Ia mengaku bersedih karena lahan ini merupakan tempatnya mencari nafkah.

“Jadi saya menangis lho pak, menangis. Saya alangi pun nggak bisa dia alangi. Saya keberatan sekali pak. Ya itulah mata pencarian kami pak, hanya itu. Pohon kelapa, pohon kencung, berserta kolam, ikan, ikan sangat banyak di dalam pak,” beber Nurintan.

Nurintan pun mengakui bahwa ia beserta warga lain sudah memilki legalitas atas lahan.
“Surat semua rata-rata, ada yang notaris, ada yang lurah. Itu pak, jelas SK (Surat Keterangan lurah,” sambungnya.

Nurintan mengaku sudah lebih 20 tahun tinggal disana.

“Tinggal di sini ya sudah lebih 20 tahun pak, nggak ingat lagi pun,” bebernya.

Marwan Ginting, ketua Forum Masyarakat Tani Laucih (FKTL) mengakui bahwa penggusuran terjadi tanpa adanya pemberitahuan.

“Ada mulai dari pagi, mereka didampingi oleh oknum kepolisian. Tanpa ada pemberitahuan. Tanpa ada himbauan terlebih dahulu, terlebih-lebih kepada ibu ini pemilik rumah. Didampingi dengan beberapa pihak-pihak kamanan dari PTPN 2 Bekala. Langsung membuat aktivitas pembongkaran dan pengrusakan tanaman. Sehingga saat ini masyarakat tetap bertahan demi keadilan,” ujar Marwan.

Marwan berharap supaya permasalahan ini bisa diselesaikan oleh aparat secara netral.

“Dan meminta kepada aparat pemegang hukum bersikap netral mengayomi masyarakat,” kata Marwan.

Marwan mengakui bahwa pihaknya telah menyurati kementerian ATR/BPN terkait legalisasi atas lahan yang digunakan warga. Berharap menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengetahui permasalahan yang didera warga.

“Terlebih-lebih kalau kita masyarakat mengharapkan kepada Menteri ATR saat ini, pak AHY. Terutama saya telah menyerahkan dokumen masyarakat di ruang rapat komisi dua DPR RI. Sangat mengharapkan atensi dari pak menteri agar masyarakat jangan dipelantarkan. Begitu juga kepada Presiden. Mohon atensi ataupun perhatiannya kepada masyarakat. Jangan selalu tertindas atau diintimidasi oleh oknum-oknum ataupun apa sebagainya,” jelas Marwan.

Kepada media, Ketua FKTL Marwan Ginting mengurai bahwa permasalahan berawal dari adanya klaim dari pihak PTPN 2 Kebun Bekala dengan diterbitkannya HGU PTPN 2 Nomor 171/HGU/2009.

“Padahal tanah ini sudah dihuni dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial Belanda sampai Jepang. Dan tidak ada masalah apapun. Tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut, mulailah muncul masalah,” terang Marwan.

Menurut Marwan, tanah yang dipertahankan ini, telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat dengan bertani yang sudah dilakukan turun temurun.

BACA JUGA:Lahan HGU PTPN 2 Dilego Hingga 8 Ribu Hektare Lebih oleh Developer Proyek Citraland Kota Deli Megapolitan Kebal Hukum?

“Dan tanah kami juga ada yang sudah bersertifikat SHM, SK Camat, dan juga SK Kepala Desa. Jadi apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN 2 itu ?,” tegas Marwan.

Masyarakat berusaha menemui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menyerahkan langsung berkas-berkas bukti kepemilikan kepadanya di Gedung Komisi II DPR-RI.

Masyarakat telah menyerahkan berkas secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), di Gedung Komisi II DPR-RI teranggal (25/03/2024). (KSC)

Pos terkait