Lagi Timbang Sabu, Digerebek Satnarkoba Polres Sergai

Lagi Timbang Sabu, Digerebek Satnarkoba Polres Sergai
Tersangka H (38) bersama barang bukti sabu ditangannya
Lagi Timbang Sabu, Digerebek Satnarkoba Polres Sergai
Tersangka H (38) bersama barang bukti sabu ditangannya

SERGAI | kliksumut.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil menangkap menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu 14/8/2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Ahmad Mula Purba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas tersangka H (38) di kediaman-nya.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka Sabu

Menurut laporan masyarakat yang resah, bahwa tersangka selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya. Bahkan aksi transaksi narkoba yang jelas dilarang menurut UU, semakin marak dan terang terangan dilakukan tersangka yang telah memiliki isteri dan lima anak tersebut.

Mendapatkan informasi yang jelas dan berharga, tim Opsnal langsung bergerak dan menggrebek rumah tersangka H. Tersangka akhirnya ditangkap ketika sedang menimbang narkoba jenis sabu dibelakang rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan Puluhan Plastik Klip transparan Kosong, 1 unit Handphone.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan Minggu (23/08/2020) membebarkan penangkapan kepada pelaku pengar narkoba jenis Sabu Harianto merupakan warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan

Baca juga : Polres Sergai Gelar Rakor Tingkatkan Penanganan Corona

“Tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di satres Narkoba, Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Budi Lubis)

Pos terkait