Lagi.. Pelaku Edar Gelap Sabu, Ditangkap Tim Opsnal Polres Karo di Kabanjahe

Lagi.. Pelaku Edar Gelap Sabu, Ditangkap Tim Opsnal Polres Karo di Kabanjahe
JS (48) warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo saat diamankan di Mapolres

KARO | kliksumut.com Diduga melakukan edar gelap dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu pria JS (43) warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kabupaten Karo ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 18:00 Wib di Jalan Kapten Pala Bangun tepatnya dipinggir jalan bundaran Tugu Bambu Runcing Kabanjahe Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Akp Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, bernama inisial JS(43), warga Desa Batu Karang Kecamtan Payung Kabupaten Karo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bupati Karo Hadiri Asian 10th Agroexpo Di Malaysia

“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu,” jelas Akp Henry.

Ditambahnya atas informasi yang diterima Kamis (08/06/2023) lalu terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil lidik, petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 Wib disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.

Langsung petugas melakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat bruto 10,01 gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan satu unit handphone android merk Infinix.

JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya.

BACA JUGA: Tinjau Proyek Pemprov Sumut di Tanah Karo, Baskami Ginting Beri Sejumlah Catatan

Kemudian petugas langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat AKP Henry, Sabtu(10/06/2023) di Mapolres Tanah Karo.

JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup Akp Henry. (Her/Del)

Pos terkait