Lagi Patroli, Polisi Tangkap 2 Penjambret di Jalan Hayam Wuruk

Jambret
Kedua pelaku berinisial A.R.H, (29) warga Jalan Sei Bilah Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan F.H.S (25) Jalan Sei Simare Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal dengan memakai baju tahanan
Jambret
Kedua pelaku berinisial A.R.H, (29) warga Jalan Sei Bilah Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan F.H.S (25) Jalan Sei Simare Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal dengan memakai baju tahanan

MEDAN | kliksumut.com – Petugas Patroli dan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk Depan Kantor GMI Medan, Jumat 31 Juli 2020.

Kedua pelaku berinisial A.R.H, (29) warga Jalan Sei Bilah Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan F.H.S (25) Jalan Sei Simare Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polsek Medan Baru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, 1 Ditembak

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto S.Tr. K mengatakan pelaku ditangkap ketika Petugas Patroli dan Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang melintas di Jalan Hayam Wuruk Depan Kantor GMI Medan untuk melakukan patroli rutin.

“Saat itu petugas melihat korban Yadi (20) warga Jalan Aek Tunjang Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas sedang berlari sambil berteriak jambret. Melihat itu, petugas mengejar dan menangkap kedua pelaku yang diketahui berinisial A.R.H. dan F.H.S,” ujar Iptu Sondy, Selasa (04/7/2020).

Adapun kronologis kejadian, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa korban saat itu sedang berjalan kaki dipinggir jalan dan korban menerima pesan WhatsApp melalui Hp milik korban.

“Disaat korban sedang membaca pesan WhatsApp di Hp miliknya, tiba-tiba datang 4 orang pelaku dari arah belakang dengan mengenderai 2 (dua) unit sepeda motor dan salah seorang pelaku yang dibonceng merampas Hp yang dipegang korban, sedangkan pelaku lainnya juga menendang korban sehingga korban jatuh,” jelasnya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Buah HP Merk. Asus Zenfon warna Silver.
Baca juga : Hingga Hari Ke 5 Ops Patuh Toba 2020, Polsek Medan Baru Tilang 54 Pengendara

“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. Sedangkan 2 pelaku lagi berinisial S dan I (DPO) masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait